Kanwil Kalsel Gelar Harmonisasi dengan Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, pada hari Selasa, (18/10) menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Tema yang diangkat dalam pembahasan Ranperda kali ini adalah terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. “Semoga kegiatan Rapat Harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik. Dan kami berharap melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus bekerjasama kedepannya,” tukasnya.

Sebagai Pimpinan Rapat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto memimpin jalannya rapat dengan melakukan pembahasan secara mendetail oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari judul, struktur, penulisan, hingga substansi yang tertuang di dalam Raperda yang diajukan sebagai materi harmonisasi kali ini.
Eryck juga kembali menyampaikan bahwa pengharmonisasian peraturan perundang-undangan sendiri merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

Sementara itu Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Adi Pebriady, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Jajaran Perancang Kanwil Kalsel untuk melakukan harmonisasi Ranperda ini. “Kami mohon masukan dari jajaran Perancang Kanwil Kalsel mengenai harmonisasi ini baik dari sisi teknis maupun materi atas ranperda yang akan didiskusikan. Harapannya agar Ranperda ini nantinya tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi,” ungkap Adi.

Di penghujung kegiatan, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kalsel, M. Yusup menyampaikan saran terkait inovasi pajak dan retribusi untuk dilakukan pengaturan regulasinya dalam bentuk online agar masyarakat wajib pajak lebih mudah dalam melakukan pembayaran. Dengan cara tersebut diharapkan dapat menghemat waktu dan masyarakat tidak perlu mendatangi kantor. Dengan adanya sistem berbasis online semua hal dapat dilakukan dalam genggaman yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Di akhir rapat, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita menyampaikan, “setelah selesai harmonisasi ini akan diberikan tanggapan dan hasil perbaikan atas masukan yang diperoleh dari rapat hasil harmonisasi pada hari ini, kemudian untuk selanjutnya diharapkan timbal balik dari pemerintah daerah untuk mengirimkan kembali hasil revisi Ranperda yang telah diparaf dari instansinya untuk ditindaklanjuti terkait penyelesaian harmonisasi," pungkasnya. (Humas Kanwil Kalsel – teks, foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1

WhatsApp Image 2022 10 18 at 15.59.43 1


Cetak   E-mail