Edukasi Langsung Masyarakat Lewat Talkshow MTQ Nasional, Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran KI dan Regulasi Keimigrasian Terkini

WhatsApp Image 2022 10 14 at 18.23.55

Martapura, Humas_Info - Even MTQ Legal Expo Ke-XXIX Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kalimantan Selatan lebih khusus di Kota Martapura dimanfaatkan lebih oleh Kanwil Kemnkumham Kalsel. Pasalnya selain ikut berkontribusi lewat Booth Layanan Tiga Divisi (Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Pelayanan Hukum) Kanwil Kemenkumham Kalsel juga berkesempatan hadir menyapa masyarakat pengunjung even MTQ Legal Expo lewat acara Talkshow pada Jum'at (14/10). Dalam acara yang juga mengundang berbagai Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini, Kanwil Kemenkumham Kalsel sosialisasikan tentang tugas dan fungsi Kantor Wilayah yang berkedudukan di Kalsel serta layanan kepada masyarakat lewat Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Keimigrasian.

Hadir sebagai pemateri acara Talkshow, mewakili pimpinan Kanwil Kemenkumham Kasel yakni Kabag Program dan Humas, Hendy Emil, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, M. Aji Rifani, dan Analis Keimigrasian Pertama, Rizza Nurkharisma Rachmat dari Kanim Kelas I TPI Banjarmasin.

Secara singkat, Kabag PH Hendy Emil menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM serta menjabarkan secara umum apa saja layanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk pada penjelasan apa itu Pelayanan Kekayaan Intelektual dan regulasi umum pelayanan pembuatan paspor pada UPT Keimigrasian.

Lebih jelasnya terkait pelayanan kekayaan intelektul yang dijelaskan oleh M. Aji Rifani yakni Pendaftaran HaKI atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku usaha, hal ini berguna untuk perlindungan hukum terhadap sebuah merek, karya cipta atau produk atas pelaku usaha. Dijelaskan juga apa saja yang bisa didaftarkan ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada kategori yang sudah ditetapkan meliputi Hak Cipta, Paten, Desain industri, Merek, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, KI Komunal hingga Indikasi Geografis suatu daerah. Pada momentum kali ini masyarakat bisa mengetahui lebih jauh apa saja yang diperlukan dalam mendaftarkan KI dengan mendatangi booth Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk layanan konsultasi atau mendatangi langsung lokasi Kantor yang berlamat di Jl. Brigjen Hasan Basri No. 30 Kota Banjarmasin.

Begitu juga dengan regulasi terbaru yang baru saja diterapkan lewat Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun mulai tanggal tanggal 12 Oktober 2022 lewat aturan baru yang tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 (perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor). Yang lebih penting lagi tidak ada perubahan biaya (PNBP) dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Informasi tambahan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun dan disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 10 14 at 18.23.55

WhatsApp Image 2022 10 14 at 18.23.55

WhatsApp Image 2022 10 14 at 18.23.55


Cetak   E-mail