PASTI Cepat, Miftah Terima Sertifikat Perseroan Perorangan Real Time

WhatsApp Image 2022 10 14 at 1.29.44 PM

Martapura, AHU_Info - Muhammad Miftah Faried, pelaku usaha yang bergerak di bidang otomotif jual beli spare part kendaraan roda empat, tidak menyangka jika proses pendirian Perseroan Perorangan begitu cepat. Betul saja, pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah sebagian mengenai rezim Perseroan Terbatas, yang memungkinkan bagi orang perseorangan untuk melakukan pendirian perseroan.

Miftah mendatangi booth Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam gelaran Legal Expo, Kamis (13/10) untuk mendaftarkan usahanya supaya berbadan hukum. Tidak lama setelah membayarkan PNBP sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Miftah panggilan akrabnya mengaku senang dengan proses pendaftaran yang cepat. "Saya kira perlu menunggu berbulan-bulan lamanya supaya usaha saya berbadan hukum, ternyata hanya butuh waktu 20 menit saja," terangnya.

Akhirnya, usaha dibidang impor spare part kendaraan bermotor yang belum seumur jagung telah mendapatkan legalitas dari pemerintah. "Sebelumnya saya mencoba untuk pakai biro jasa, tetapi tarif yang dipatok mencapai jutaan, kini dengan perseroan perorangan usaha yang saya beri nama PT HBM International Motorindo telah berbadan hukum," sambungnya.

Secara langsung, Sertifikat Perseroan Perorangan diserahkan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Hendy Emil mewakili Kepala Kantor Wilayah kepada Muhammad Miftah Faried, selaku pemilik usaha.

Momentum langka dengan adanya pameran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional di Kalimantan Selatan dimanfaatkan dengan baik oleh para pengunjung. "Ini momen langka untuk mendekatkan kita dengan masyarakat di daerah," ujar Riswandi Kepala Bidang Pelayanan Hukum secara terpisah. (Kontributor Divyankum/Yanto, Ed : Iwan/Eko)

 


Cetak   E-mail