Divisi Keimigrasian Ikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 dalam Perspektif Keimigrasian

divim ikuti sosialisasi 1

Banjarmasin, Divim_Info – Bertempat di Ruang Rapat Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan melalui Divisi keimigrasian mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia secara virtual, Selasa (11/10). Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus beserta jajaran pada Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin beserta Kepala Seksi Inteldakim dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kanim Kelas I TPI Banjarmasin. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini berlaku dari tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024.

Rapat dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Pramella Yunidar Pasaribu. “Terkait proses pewarganegaraan dan perlakuan terhadap Anak Berkewarnegaraan Ganda (ABG) terbatas sesuai Subyek Pasal 41, tetap menggunakan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) Pasal 9 dengan beberapa kemudahan persyaratan, waktu yang lebih cepat dan biaya yang lebih murah," ujar Pramella.

“Disamping itu pula proses Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) tetap melalui Kantor Wilayah dan melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan SKIM dan ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi, demikian pula, Divisi Keimigrasian dapat terlibat dalam pengecekan lapangan sesuai surat Direktur Izin Tinggal Keimigrasian No. IMI.3-UM.01.01-513 tanggal 12 Maret 2021,” tambahnya.

Pejabat Imigrasi di TPI, memberikan pelayanan dan fasilitas keimigrasian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kewarganegaraan RI khususnya bagi subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), seperti hak pembebasan dari kewajiban memiliki visa, keluar dan masuk wilayah RI menggunakan paspor yang sama, pemberian tanda masuk atau keluar yang diperlakukan layaknya WNI dan kewajiban memilih salah satu kewarganegaraan bagi ABG paling lambat 3 tahun setelah usia anak 18 tahun atau sudah kawin. (Kontributor: Div Im, ed : Iwan/Eko)

divim ikuti sosialisasi 2

divim ikuti sosialisasi 2

divim ikuti sosialisasi 2

divim ikuti sosialisasi 2


Cetak   E-mail