Kemenkumham Kalsel Ikuti Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung Bersama APH Se-Kalsel

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09

Banjarmasin, Humas_info - Bertempat di Hotel Best Western Banjarmasin, Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama dengan jajaran UPT Pemasyarakatan mengikuti sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang diselenggrakan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Kamis, (06/10). Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan suatu sistem Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum yang di dalamnya melibatkan instansi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono sebagai perwakilan Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi. Sri Yuwona didampingi Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Sugito beserta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan. Turut hadir perwakilan dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Negeri Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Selatan beserta satuan kerja dibawahnya dan BNN Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Bintoro Widodo yang menyampaikan, "melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.328/KMA/SK/VIII/2022 maka ditunjuklah Pengadilan Percontohan pelaksanaan uji coba aplikasi e-Berpadu yang menugaskan Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk melaksanakan sosialisasi melibatkan para APH se-Kalimantan Selatan," ucapnya.

Dilanjutkan dengan pengantar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal yang menjelaskan secara singkat terkait terciptanya e-Berpadu. "Penempatan teknologi informasi saat ini merupakan merupakan salah satu elemen penting yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang di dalamnya melandasi terciptanya aplikasi e-Berpadu untuk kemudahan tugas dan fungsi antar instansi APH, ini juga sebagai respon tantangan dalam membangun sistem peradilan yang cepat, efektif serta efisien," ujarnya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

Sebelumnya juga dilaksanakan kegiatan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yakni Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Wilayah Kalimantan Selatan yang juga melibatkan seluruh jajaran APH dalam lingkungan kerja sistem e-Berpadu ini. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09

WhatsApp Image 2022 10 06 at 15.39.09


Cetak   E-mail