Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkumham Kalsel Tanda Tangani Kerja Sama dengan DPRD HSU

PKS HSU 1

Hulu Sungai Utara, Humas_Info - Pada hari Senin (03/10) bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pembentukan Hukum, Pelayanan Hukum, Pengembangan Budaya Hukum, serta Penghormatan Pemajuan dan Pemenuhan HAM di Hulu Sungai Utara dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPRD Hulu Sungai Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah Hulu Sungai Utara.

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dengan Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari. Sedangkan PKS di tanda tangani Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Ngatirah dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Kab. HSU, Ahmad Fahri yang mewakili Sekretariat DPRD.

Turut disaksikan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banua Anam, dalam sambutannya Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari, SKM mengatakan, "PKS ini bertujuan untuk peningkatan kualitas instansi dan kualitas pembentukan Ranperda HSU, kami sangat terbantu dengan SDM Perancang yang berkompeten dari Kantor Wilayah, serta berharap kedepannya ada agenda kajian hukum untuk peningkatan pemahaman hukum di daerah HSU," ujar Almien Ashar Safari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi turut mengaminkan pernyataan Ketua DPRD HSU dalam sambutannya. "MoU dan PKS ini merupakan fundamental dalam pembentukan Ranperda yang berkualitas untuk HSU. Pemerintahan yang kuat salah satunya adalah dengan terciptanya produk Ranperda yang tepat sasaran," kata Lilik Sujandi.

Lilik Sujandi juga menjelaskan bahwa terdapat 3 Prinsip dalam Ranperda, yaitu: 1. Ketertiban peraturan - Tidak adanya tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain
2. Kepastian Hukum - Peraturan yang dibuat memiliki suatu dasar yang kuat sehingga akan terus berkesinambungan kedepannya,
3. Keadilan Hukum - Peraturan yang dibuat tidak membebani suatu pihak dan memberikan keadilan untuk seluruh elemen.

Menutup sambutannya, Lilik Sujandi menyampaikan harapannya, "diharapkan Ranperda ditujukan untuk kemajuan masyarakat, salah satu contohnya kesejahteraan UMKM sebagai tonggak ekonomi masyarakat," tutup Lilik Sujandi.(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Mahdian ed: Eko)

 

PKS HSU 2

PKS HSU 2

PKS HSU 2

PKS HSU 2

PKS HSU 2

PKS HSU 2

PKS HSU 2

PKS HSU 2

PKS HSU 2


Cetak   E-mail