Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kanim Banjarmasin Gelar Rapat Monitoring Pelaksanaan Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

az3

 

Banjarmasin, Imigrasi_Info – Melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 19 September 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Kanim Kelas I TPI Banjarmasin segera lakukan tindak lanjut dengan menggelar rapat monitoring pelaksanaan layanan izin tinggal keimigrasian, bertempat di Ruang Rapat Kanim Kelas I TPI Banjarmasin pada Jumat (30/09). Hadir pada rapat monitoring pelaksanaan layanan izin tinggal keimigrasian yaitu Kepala Divisi Keimigrasian beserta jajaran dan Kepala Kantor imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin beserta Jajaran.

Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel, Junita Sitorus menyampaikan, “berdasarkan Surat Edaran Nomor : IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tanggal 19 September 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri. Terkait dengan hal tersebut diatas, diminta kepada pejabat/petugas Imigrasi tidak melaksanakan pengawasan keimigrasian lapangan di dalam tahapan permohonan seluruh layanan izin tinggal keimigrasian. Pengawasan keimigrasian lapangan bisa dilaksanakan setelah adanya penerbitan izin tinggal keimigrasian dan permohonan terselesaikan,"ujarnya.

“Sebelum rapat saya tutup mengingatkan kembali agar melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0702.GR.01.O1 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI terkait adanya informasi keterlambatan proses permohonan dan persetujuan izin tinggal keimigrasian,” tambah Junita.

Sebelumnya dimulainya arahan, Kasubsi Izin Tinggal, Dwi Hartanto memberikan paparan terkait jumlah permohonan Izin Keimigrasian dan hal-hal terkait pelaporannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian. Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin beserta jajaran melakukan Peninjauan TPI Bandara Internasional Syamsudin Noor mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi. (Humas Kanwil Kalsel, Kontributor : Divisi Keimigrasian, ed : Vina/Eko)

 

az4

 

az1

 

az2


Cetak   E-mail