Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Dialog Publik RUU KUHP

diskusi RUU Publik 1

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Balai Pertemuan Ber-Akhlak, Kanwil Kemenkumham Kalsel ikuti dialog publik RUU KUHP bagi Lembaga Pendidikan, Pondok Pesantren, Ormas Keagamaan dan Masyarakat, secara virtual, Selasa (13/09) yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI. RUU KUHP disusun untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dialog publik menghadirkan narasumber yang berasal dari Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.H.,
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D. yang hadir langsung di lokasi dan perwakilan dari Unsur Aparat Penegak Hukum, Unsur masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi, Ormas Keagamaan, Guru Madrasah dan Majelis Agama yang terhubung secara virtual.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag yang menjelaskan sejarah KUHP sejak diundangkan hingga sampai saat ini. “KUHP perlu dilakukan revisi, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat urgent dan penting untuk direvisi, disempurnakan atau dibentuk dalam menyesuaikan hukum dan dinamika di masyarakat. Pro kontra merupakan hal wajar, tetapi pada prinsipnya akan terbentuk peraturan Undang-Undang yang lebih baik dan implementatif. Dan kami sangat berterimakasih atas semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan pemutaran video, sambutan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. H. Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P atau biasa disama Mahfud MD. Mahfud MD menyampaikan ada perintah konstitusi bahwa hukum yang berlaku sejak kolonial Belanda untuk diganti dengan hukum yang baru, salah satunya yaitu KUHP. “Hukum adalah pelayan masyarakat, dimana ada masyarkat disitu ada hukumnya, sehingga harus memuat isi sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana hukum berlaku. Oleh karena masyarakat Indonesia berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat Nasional, maka hukum Kolonial harus diganti. Saat ini kita udah menghasilkan KUHP dan siap untuk diundangkan. Pada kesempatan ini, mari kita diskusikan bersama untuk mencapai kesepakatan,” jelas Mahfud MD.

Kemudian paparan materi oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., membawakan materi Pembaruan Hukum Pidana, dimana 3 pilar pembaruan hukum pidana yaitu Tindak Pidana, Tanggung Jawab Pidana, dan Pidana dan Pemidanaan. Lalu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., membawakan materi 17 Keunggulan RKUHP sebagai Hukum Pidana & Sistem Pemidanaan Modern. Dilanjutkan paparan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.H., Turut hadir dalam kegiatan JFT Penyuluh Hukum dan pengelola bantuan hukum. (Humas Kanwil Kalsel, Teks dan Foto Humas, Ed : Eko)

diskusi RUU Publik 2

diskusi RUU Publik 2

diskusi RUU Publik 2

diskusi RUU Publik 2

diskusi RUU Publik 2

diskusi RUU Publik 2

diskusi RUU Publik 2

diskusi RUU Publik 2


Cetak   E-mail