Audiensi ke Dinas Pertanian Kab HSS, Kemenkumham Kalsel Dorong Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Loksado

WhatsApp Image 2022 09 12 at 10.34.32

Kandangan, Humas_Info - Potensi hasil kayu manis yang berasal dari daerah Kecamatan Loksado Pegunungan Meratus kini menjadi salah satu komoditi yang menjanjikan, ini dikarenakan hampir semua masyarakat disana menjadi petani kayu manis yang dipanen dari masing-masing kebun yang mereka miliki sehingga menjadikan kayu manis bisa menjadi salah satu unggulan khas dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Melihat potensi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Audiensi ke Dinas Pertanian Kabupaten HSS pada Selasa, (06/09) agar segera melengkapi dokumen dan persyaratan kayu manis sebagai Indikasi Geografis (IG).

Indikasi Geografis (IG) di sini merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dalam kegiatan audiensi yang dilakukan, pembahasan mengenai progres Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Loksado dan menjadi salah satu pokok yang menjadi gambaran langkah Kantor Wilayah dalam upaya perlindungan Indikasi Giografis di Kecamatan Loksado terkait hasilbuminya yakni kayu manis. Langkah-langkah yang dilakukan untuk percepatan pemenuhan data dukung penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Loksado juga menjadi pokok bahasan yang disampaikan dalam pertemuan mengingat kelengkapan data dukung ini sebagai persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran Indikasi Geografis. Selain itu dukungan pimpinan daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berperan untuk proses percepatan pengajuan IG Kayu Manis Loksado agar bisa menjadi salah satu kekayaan alam Banua Kalimantan Selatan yang memiliki perlindungan hukum dan bisa sebagai syarat menembus ekspansi pasar nasional maupun dunia yang berimbas kepada kesejahteraan ekonomi masyarakat petani kayu manis Loksado.

Terkait langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kantor Wilayah merekomendasikan untuk pemohon Indikasi Geografis diajukan oleh Lembaga/Asosiasi yang disahkan dengan Akta Notaris terdiri dari masyarakat yang mengusahakan/memproduksi Kayu Manis Loksado dengan melampirkan dasar hukum organisasi produsen Indikasi Geografis sebagai pemohon Indikasi Geografis, mengingat pengolahan dan produksi produk Indikasi Geografis kedepan akan dikelola sepenuhnya oleh petan/pengolah/pedagang Kayu Manis Loksado. Beberapa kelengkapan lain yang harus dilampirkan dalam pengajuan seperti Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah, yang menerangkan/menyatakan bahwa peta wilayah geografis yang direkomendasikan benar daerah penghasil Kayu Manis Loksado, melampirkan Daftar Pengolah dan Pedagang Kayu Manis Loksado serta melampirkan contoh Kartu Anggota organisasi produsen Indikasi Geografis.

Audiensi ini dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina berseta staf Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mewakili pimpinan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. HSS, H.M. Noor bersama Kepala Bidang Sarana dan Produksi Pertanian, Rani dan Sub Koordinator Hortikultura dan Perkebunan, Herry Irawan Saputra. (Humas Kanwil Kalsel, foto : Kontributor KI, Teks/Ed : Pendi/ES)

WhatsApp Image 2022 09 12 at 10.34.32

WhatsApp Image 2022 09 12 at 10.34.32


Cetak   E-mail