Tunjukkan Kepedulian Terhadap KI, Pemkab Tala Harmonisasikan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Bersama Kemenkunham Kalsel

fa2

 

Banjarmasin, Humas_Info – Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 180/1588/KUM/VII/2022 tanggal 06 Juli 2022 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan selenggarakan Harmonisasi Ranperda Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan garuda Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Senin (05/09).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah Menyampaikan, “kegiatan pengharmonisasian adalah amanah dari undang-undang yang harus kita patuhi untuk dapat memperoleh hasil yang berkualitas sesuai dengan aturan yang dikoreksi para perancang sebagai penyempurnaan atas Ranperda yang diajukan. masukan-masukan hasil dari pembahasan 2 raperda ini akan disampaikan secara tertulis," ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Laut tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual pasal demi pasal terhadap draft Ranperda oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, kemudian ditanggapi oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Hasil dari Rapat Pengharmonisasian Ranperda ini akan disampaikan juga secara tertulis.

Dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan KI tersebut, pemrakarsa Ranperda yakni Pemerintah Kabupaten Tala diminta untuk lebih fokus pada Pengelolaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sehingga dapat meningkatkan potensi KIK di daerah yang akan berimplikasi pada pemberdayaan UMKM.(Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko)

 

 

fa1

 

fa3

 

fa4

 

fa6

 

fa5

 

 


Cetak   E-mail