Wamenkumham Bekali Jajaran Kemenkumham, Sampaikan Sederet Urgensi RUU KUHP

1 RUUKUHP 8

Banjarmasin, Humas_Info - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr., Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum melaksanakan sosialisasi RUU KUHP diseluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, Kamis (1/9). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini juga turut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi yang mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Rapat Teleconference. Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nurhaina, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusia Lali Wunga, JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Wamenkumham yang akrab disapa Prof. Eddy pada kesempatan ini menjelaskan visi dan misi dari RUU KUHP yang disosialisasikan kepada jajaran Kantor Wilayah diseluruh Indonesia.

“Terdapat 5 visi dan misi dalam RUU KUHP ini, yang pertama yaitu Dekolonialisasi yang artinya menghilangkan nuansa-nuansa kolonial. Yang kedua yaitu Demokratisasi yaitu pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan pertimbangan Hukum. Yang ketiga yaitu Konsolidasi : Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagai UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekondifikasi,” ujar Wamen.

Prof. Eddy juga menjelaskan 2 (dua) visi misi lainnya yaitu Harmonisasi dan Moderenisasi, yang mana Harmonisasi sendiri adalah bentuk dari adaptasi dan keselarasan serta Modernisasi merupakan bentuk nyata dalam merespon perkembangan hukum terkini.

Wamenkumham yang secara aktif terlibat dalam pembentukan RUU KUHP yang akan menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan masa kolonial Belanda menyampaikan bahwa sedari awal proses pembentukan RUU KUHP ini selalu melibatkan masyarakat.

“Dari proses awal pembentukan RUU KUHP ini kita terus melibatkan masyarakat,” ucap Wamenkumham RI, Eddy Hiariej.

Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka menambah pengetahuan atas perkembangan pembentukan RUU KUHP.

Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan ini menambah khasanah dan wawasan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Tentu pengetahuan yang didapat mengenai RUU KUHP dan terkait hal-hal penting yang terkandung di dalamnya, dari apa yang sudah dipaparkan oleh Wamenkumham dapat menjadi modal bagi kami di wilayah untuk turut mensosialisasikan RUU KUHP ini kepada masyarakat,” pungkas Lilik. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

1 RUUKUHP 81 RUUKUHP 81 RUUKUHP 81 RUUKUHP 81 RUUKUHP 81 RUUKUHP 81 RUUKUHP 8


Cetak   E-mail