Hadirkan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

 WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

Banjarmasin,Humas_Info - Bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan HAM Kalimantan Selatan, dilaksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tahun 2022 yang diikuti oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Rabu, (31/08). Rapat kali ini menentukan tema objek Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah usulan dari Biro Hukum serta pembahasan juknisnya.

Rapat dibuka langsung oleh Kasubid Fasilitasi Pembuatan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita yang menyampaikan, "Pembahasan analisa dan evaluasi kali ini kita laksanakan dengan melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait 5 Perda yang sudah berjalan di tahun 2021," ujarnya.

Dilanjutkan oleh Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan, Indah Elyani Rumbauw menyampaikan ada 5 Peraturan Daerah yang diajukan oleh Biro Hukum sebagai objek Analisis dan Evaluasi Hukum, dimana diantaranya adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kebun Raya Banua, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam pembahsan yang dilakuan, para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan memberikan masukan terkait Perda yang dibahas, "Terkait objek Analisis dan Evaluasi adalah Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang perlu dikaji ulang mengenai mineral dan batubara di daerah Kalimantan Selatan karena potensi besar yang dimiliki daerah sebagai cadangan alam sekaligus cadangan nasional," ujar Perancang Madya, Eryck Yulianto.

Bahjahtul Mardiah, Perancang Madya juga menyampaikan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum agar disimplifikasikan menjadi Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi saja, karena permasalahan retribusi merupakan kumulatif terbuka dan layak masuk dalam Propemperda Provinsi Kalimantan Selatan. Peraturan Daerah ini juga merupakan perubahan ketiga yang mana jika dijadikan objek Analisis dan Evaluasi akan menjadi dasar kuat dan rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.

Danang Agung Nugroho, Perancang Pertama juga menyampaikan terkait petunjuk pelaksanaan Analisis dan Evaluasi maka Parameter dari peraturan yang menjadi perhatian/isu aktual masyarakat, antara lain: Persoalan yang sedang terjadi dan menjadi pembicaraan di masyarakat yang bermuara pada peraturan perundang-undangan (sektor Polhukam, perekonomian, Kesra atau sosial budaya). Isu yang menjadi perhatian di tingkat daerah dan/atau isu nasional terkait urusan daerah dan adanya pengaturan yang dinilai masyarakat tidak berdaya guna dan berhasil guna dan berdampak terhadap beban/atau kerugian, baik bagi masyarakat maupun pemerintahan.

Objek Analisis dan Evaluasi yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang merupakan isu aktual yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Selanjutnya Kelompok Kerja akan melakukan Analisis dan Evaluasi dengan menggunakan metode 6 dimensi yang ada dan pada bulan September akan dilakukan rapat pembahasan yang menghadirkan Narasumber sekaligus menyusun kesimpulan Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1

WhatsApp Image 2022 08 31 at 12.58.50 1


Cetak   E-mail