Sekolah Sadar Hukum, Program Pemberdayaan Pelajar Membangun Kesadaran Hukum Berkelanjutan

WhatsApp Image 2022 08 29 at 1.08.23 PM

Banjarmasin, Humas_Info - Keberhasilan organisasi ditentukan oleh kinerja yang dimiliki oleh sumber daya manusia, dalam organisasi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja karyawan agar tercipta satuan kerja yang baik dalam organisasi baik melalui perencanaan yang baik hingga sinergitas antar sesama individu dalam mensukseskan tujuan bersama. Tidak terlepas sebagai peran seorang pimpinan dalam menggerakkan para pelaksana dibawahnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi berikan arahan strategis dalam bentuk rapat evaluasi pada Senin (29/08) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja khususnya kali ini pada Bidang Pelayanan Hukum dan Bidang Hukum bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Dalam rapat evaluasi yang disampaikan, turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus sebagai Plt. Kepala Bidang Hukum, Riswandi bersama Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Nurhaina serta para JFT Penyuluh Hukum.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel mempresentasikan salah satu Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM dalam rapat evaluasi bersama Pimpinan Tinggi Pratama sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan hukum di sekolah untuk membentuk Sekolah Sadar Hukum dan HAM yang bisa diukur dengan 7 (tujuh) indikator kriteria yakni :
1. Bebas dari Narkotika dan obat-obatan terlarang;
2. Tidak ada tawuran (perkelahian beramai-ramai perkelahian massal);
3. Tidak ada pungutan liar guna mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (adanya kantin kejujuran dimana siswa jujur membayar apa yang dibeli tanpa ada yang menjaganya);
4. Tidak ada Bullying (tindakan mengintimidasi orang lemah untuk membuat mereka melakukan sesuatu);
5. Tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan pelestarian lingkungan;
6. Tidak ada perbuatan menjiplak/menyontek/plagiat sebagai dukungan terhadap komitmen menghargai Hak Kekayaan Intelektual;
7. Ketaatan terhadap Peraturan Lalu Lintas.

Melengkapi program yang ada, Kakanwil Lilik Sujandi juga memberikan arahan terkait program yang ada agar kegiatan yang sudah terjalin bisa semakin luas jangkauan serta hasil yang direncanakan terkait program sekolah sadar hukum.

"Saran saya, agar program Sekolah Sadar Hukum ini bisa berjalan dengan program yang di sekolah. Mungkin bisa kita ikutkan sebagai bagian dari OSIS, kemudian terus dilakukan pembinaan sehingga program ini akan berkelanjutan dan tidak berhenti sampai disini," ucapnya.

Selain kriteria yang disusun sebelumnya, Kakanwil juga menambahkan beberapa tambahan kriteria seperti Sekolah bebas dari pungutan liar, berkurangnya laporan terkait bullying di sekolah, meningkatnya indikator kebersihan lingkungan, dan meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas bagi pelajar. Tidak hanya terkait pemenuhan indikator, Program Sekolah Sadar Hukum juga harus menyasar melainkan warga sekolah (struktur organisasi sekolah) dengan melibatkan semua unsur instansi pembina dibidang pendidikan mulai dari para guru dan komite sekolah hingga kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, teks : pendi foto: Ricky Ed: Eko)

WhatsApp Image 2022 08 29 at 1.08.24 PMWhatsApp Image 2022 08 29 at 1.08.24 PMWhatsApp Image 2022 08 29 at 1.08.24 PM


Cetak   E-mail