Kemenkumham Kalsel Lakukan Penyuluhan di Desa Muara Jaya, Ciptakan Warga Balangan Patuh dan Taat Hukum

 

 WhatsApp Image 2022 08 24 at 11.23.14 AM

Balangan, Humas_Info - Kanwil Kemenkumham Kalsel mendukung berlangsungnya kegiatan Pembinaan/Pembentukan Desa Sadar Hukum bertempat di Ruang Balai Pertemuan Desa Muara Jaya Kabupaten Balangan pada hari Selasa (23/08). Jalannya kegiatan dibuka oleh Kepala Desa di Desa Muara Jaya, Suhaimi dan dihadiri Kabag Hukum Setda Kab. Balangan, Camat Awayan, dan Anggota Kelompok Kadarkum Desa Muara Jaya.

 

Suhaimi menyampaikan bahwa merupakan kesempatan yang berharga bagi Desa Muara Jaya dapat disambangi dan mendapatkan penyuluhan hukum dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.  "Terselenggaranya kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Desa Muara Jaya maka anggota masyarakat dan aparat Desa mampu menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum," sambut Suhaimi.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh narasumber yaitu Tulus Achir Cahyadi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan tema Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Tulus menyampaikan mengenai konsep dan dasar hukum Pembinaan/Pembentukan Desa Sadar Hukum serta Visi, Misi dan Tujuan dari Pembinaan/Pembentukan Desa Sadar Hukum. Selain itu, Tulus juga memaparkan mengenai Proses Pembentukan Desa Sadar Hukum.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua oleh narasumber yaitu Dianor selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan tema Kriteria Pembentukan Desa Sadar Hukum. Dianor memaparkan mengenai 4 (empat) Dimensi yang harus dipenuhi Desa untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Dianor menjelaskan bahwa, "mengenai 4 (empat) Dimensi yang harus dipenuhi tersebut antara lain dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi," jelasnya.

 

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab oleh peserta. Terdapat seorang penanya yaitu Bapak Zainuddin selaku perwakilan dari anggota Kadarkum yang meminta saran sekaligus masukan bagaimana penyelenggaraan penyuluhan hukum yang harus diselenggarakan oleh desa dalam rangka memenuhi 4 (empat) dimensi yang telah disampaikan sebelumnya. Dianor memberi tanggapan bahwa kegiatan tersebut dapat diawali dengan diskusi antar anggota kelompok kadarkum, yang mana ketika diskusi tersebut menemukan jalan buntu dapat meminta bantuan kepada ahli, sebagai contoh apabila masyarakat berdiskusi mengenai permasalahan narkoba dan menemui kebuntuan hasil diskusi, dapat meminta bantuan pada pihak Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan penyuluhan mengenai hal tersebut serta pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat terjawab pada saat berdiskusi dengan anggota Kadarkum. (Kontributor: Penyuluh Hukum, Ed: Mahdian/Eko)

WhatsApp Image 2022 08 24 at 11.23.18 AMWhatsApp Image 2022 08 24 at 11.23.18 AMWhatsApp Image 2022 08 24 at 11.23.18 AM


Cetak   E-mail