Sertifikat KI Sebagai Salah Satu Indikator Produk Kualitas Ekspor

vc4

Banjarmasin, Humas _Info - Dalam rangka pelaksanaan program penegakan dan Pelayanan Hukum / Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan selenggarakan kegiatan Kerjasama Pengawasan / Pemantauan di Bidang KI Dengan Instansi Terkait Tahun 2022. Bertempat di Hotel Rodhita Banjarmasin, Senin (22/08). Yang berhadir di kegiatan ini yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut.

Peserta kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait Tahun 2022 berjumlah 50 (lima puluh) orang yang merupakan ASN dari berbagai instansi terkait serta para pegiat ekonomi kreatif yang berpotensi ekspor di Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi sekaligus membuka kegiatan menyampaikan, ”saya mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu yang sudah berhadir pada kegiatan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. kegiatan hari ini merupakan salah satu dari bagian kegiatan program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, dalam memberikan informasi dan regulasi tindak lanjut dalam Sinegritas kerjasama pengawasan dalam rangka peningkatan mutu produk berkualitas ekspor yang bersertifikat kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan," ucapnya.

Kasubid. Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina sekaligus penyampaian laporan panitia penyelenggara, “maksud dan tujuan kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait Tahun 2022 ini selain merupakan penyebarluasan informasi juga menyamakan persepsi dalam hal informasi tentang regulasi dan bentuk Sinegritas kerjasama pengawasan dalam rangka peningkatan mutu produk berkualitas ekspor yang bersertifikat kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan, hal ini juga tidak lain adalah untuk memberikan penghargaan bagi para pegiat ekonomi kreatif untuk lebih dapat meningkatkan mutu produknya dalam persaingan pasar bebas. Perlindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup Preemtif dan Preventif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui kerjasama pengawasan dengan berbagai instansi terkait,“ ujarnya.

Kegiatan diisi dengan pemberian penyerahan surat pencatatan ciptaan dan sertifikat merek, paparan dan diskusi dengan 2 narasumber yaitu JFT Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari Balai Besar POM di Banjarmasin dan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan selatan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan selatan dengan Moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks : Vina, ed : Eko)

 

vc5

vc3

vc6

vc9

vc7

vc8


Cetak   E-mail