Kanwil Kemenkumham Kalsel Fasilitasi dan Harmonisasi Ranperda Kota Banjarmasin tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

001

Kanwil Kemenkumham Kalsel Fasilitasi dan Harmonisasi Ranperda Kota Banjarmasin tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Banjarmasin, Humas_Info – Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Banjarmasin tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel). Hadir dalam rapat harmonisasi ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Ranperda ini diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin (Alive Yoesfah Love), Sekretaris DLH (Wahyu Hardi Cahyono), Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH (Dwi Naniek M.), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin (Nurhayati) dan Akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Syarifuddin Kadir).

Rapat diawali dengan pengarahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alive Yoesfah Love menyampaikan, “Ranperda Kota Banjarmasin tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan turunan dari Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tentunya akan dilaksanakan di daerah khususnya di kota banjarmasin, dengan adanya harmonisasi ini semoga masukan dan saran-saran dari para perancang dapat membuat Ranperda ini menjadi Perda yang berkualitas,” ucapnya.

Dilanjutkan oleh Sekretaris DLH, Wahyu Hardi Cahyono menambahkan, “Ranperda ini wajib dibuat di daerah, dengan tujuan untuk menciptakan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya,” jelasnya.

Jalannya rapat dipimpin oleh Kabid Pelayanan Hukum, Riswandi dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel secara bergiliran memberikan masukan dan saran-saran serta tanggapan secara substanstif, yuridis dan filosofis pasal demi pasal, sehingga dapat menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas yang dapat melindungi Hak Asasi Manusia demi tercapainya tujuan yang telah dijabarkan untuk Kota Banjarmasin.

Menutup Rapat, Riswandi menyampaikan bahwa hasil dari Rapat Pengharmonisasian Ranperda ini akan disampaikan juga secara tertulis. (Humas Kanwil Kalsel – foto & teks: Ricky, ed: Eko)

002

002

002

002

002

002

002


Cetak   E-mail