Kanwil Kemenkumham Kalsel Hadir dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan

001

Kanwil Kemenkumham Kalsel Hadir dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan

Banjarbaru, Humas_Info – Kemudahan perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal ini NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, dimana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang bertempat di Gedung Auditorium Idham Chalid Banjarbaru. Peserta dari kegiatan ini terdiri dari 450 pelaku UMK Perseorangan di wilayah Kalimantan Selatan, Selasa (02/08).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) yang diwakili oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang menghadiri kegiatan tersebut.

Diawali dengan laporan dari Direktur Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/BKPM, Edy Junaedi menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada pelaku usaha UMK bahwa saat ini penerbitan perizinan berusaha khususnya NIB bagi UMK sangat mudah, cepat dan transparan. Kegiatan ini terselanggara atas dukungan dari Kementerian Investasi/BKPM, Pemprov Kalimantan Selatan dan mitra dari Garda Transfumi.

Selanjutnya sambutan Gubernur Kalimantan Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mengatakan pasca pandemi Covid-19 untuk bangkit salah satu upaya dengan memberikan kemudahan dalam hal permodalan UMKM melalui perbankan dengan legalitas usaha. “Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko tahun 2021, di Kalimantan Selatan sendiri NIB sudah terbit kurang lebih 16 ribu. Setelah memiliki NIB, para pelaku usaha UMKM dapat beraktivitas secara legal dan aman serta dapat memperluas akses permodalan dan pemasaran produknya sehingga memiliki daya saing,” harap Sekda.

Selanjutnya arahan dari Menteri Investasi/ Kepala BKPM yang diwakili oleh Plt. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Andi Maulana menyampaikan, “pimpinan di Kalimantan Selatan berkomitmen terhadap UMK, kegiatan pemberian NIB ini rencananya dilaksanakan di 20 kota di seluruh Indonesia. Sebelumnya dilaksanakan di Solo, Jakarta, Medan dan hari ini di Kalimantan Selatan. Pemberian NIB ini merupakan tindak lanjut upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha bagi UMK. NIB sudah terbit sebanyak 1,6 juta melalui system Online Single Submission (OSS) hingga hari ini dimana 1,5 juta diantaranya merupakan NIB UMK,” ucapnya. (Humas Kanwil Kalsel – foto dan teks: Ricky, ed: Eko)

002

002

002

002

002

002

002

 


Cetak   E-mail