Satu Visi dalam Penyusunan Ranperda, Kemenkumham Kalsel Turut Berpartisipasi dalam Harmonisasi 77 Ranperda Serentak Se-Indonesia

persiapan harmon 1

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ikuti Rapat Koordinasi secara virtual bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada Jum'at (22/07) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat virtual ini lebih rinci membahas tentang teknis Harmonisasi 77 (tujuh puluh tujuh) Rancangan Peraturan Daerah secara Serentak se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ke-77 serta persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam mensukseskan kegiatan.

Rapat kali ini diikuti langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah, Ngatirah didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Sri Yunita dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Rapat berlangsung cukup padat dengan dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Dr. Roberia yang menyampaikan, "ada tiga kegiatan utama kita yang termasuk dalam layanan publik dalam rangkaian kegiatan menyambut hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022 yang terdiri dari Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Perundang-undangan ke 77 Pemda Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada 25 Juli 2022, Bimtek Digitalisasi Pembentukan Regulasi 33 Kanwil, 34 Pemda Provinsi, dan 10 Pemda Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Juli 2022 dan yang terakhir Pelaksanaan Harmonisasi 77 Ranperda Serentak Se-Indonesia pada tanggal 28 Juli 2022," ujarnya.

Selain itu dijelaskan juga teknis pelaksanaan kegiatan, dimana jenis Ranperda yang akan menjadi bagian dari 77 Ranperda yang akan diharmonisasikan yaitu Ranperda Provinsi, Ranperda Kabupaten, dan/atau Ranperda Kota. Jumlah Kantor Wilayah yang akan melaksanakan kegiatan Harmonisasi serentak 77 Ranperda adalah 33 Kantor Wilayah dengan ketentuan bahwa setiap Kantor Wilayah wajib melaksanakan kegiatan Harmonisasi Ranperda secara serentak sebanyak 2 (dua) Ranperda/Ranperkada dan beberapa Kantor Wilayah yang sebanyak 3 (tiga) Ranperda/Ranperkada. Ranperda yang dilakukan pengharmonisasian harus berasal dari 2 (dua) Pokja berbeda yang membidangi Ranperda/Ranperkada, yang nantinya Kegiatan nantinya akan direlay serentak melalui Zoom Meeting pada masing-masing Kantor Wilayah yang akan dipantau langsung oleh Ditjen PP.

Seperti dijelaskan sebelumnya, penyelenggaraan Rapat Harmonisasi dilakukan daring/luring yang mengundang Perangkat Daerah selaku pemrakarsa Ranperda/Ranperkada, DPRD selaku pemrakarsa Ranperda, Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait, secara pimpinan yang termasuk anggota Forkopimda, analis hukum, analis legislatif, tenaga ahli dari perguruan tinggi setempat, dan dihadiri secara fisik oleh Bidang Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham (POKJA I atau POKJA II), untuk setiap Rapat Harmonisasi di masing-masing Kanwil dengan durasi waktu yakni selama tiga jam, serta disupervisi secara daring melalui kehadiran pejabat tinggi atau Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kumham.(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

 

persiapan harmon 2

persiapan harmon 2

persiapan harmon 2


Cetak   E-mail