Masyarakat Bisa Lakukan Pengurusan Paspor di UKK Balangan, Ketahui Waktu dan Biaya-nya

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.45.02

Balangan, Humas_info - Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Balangan kini bisa memberikan layanan keimigrasian bagi warga Balangan dan sekitarnya, pasalnya UKK Balangan sudah diresmikan operasionalnya langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi bersama dengan Bupati Kabupaten Balangan, Abdul Hadi pada Rabu, (22/06) berlokasi di Jl. A. Yani No. Km. 2, Lingsir, Kec. Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Kini masyarkat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong kini tidak perlu jauh-jauh menuju Kanim Kelas I TPI Banjarmasin yang berada di Banjarbaru untuk melakukan pembuatan paspor karena untuk layanan keimigrasian bisa langsung dinikmati melalui opersional layanan UKK Balangan.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi sebelumnya menyampaikan sambutan pada acara peresmian UKK Balangan mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Banjarmasin selain menjadi embarkasi haji juga menjadi embarkasi bagi jamaah umroh. “UKK Balangan merupakan unit yang melayani terkait dokumen imigrasi dan direncanakan kedepan akan menjadi Kantor Imigrasi yang ketiga di Kalsel, tentu pelaksanaan keimigrasian ini merupakan lalu lintas keluar masuknya orang asing/lokal, termasuk jamaah haji dan umroh. Kami sudah berkoordinasi bersama Gubernur Kalsel terkait keberangkatan haji dan umroh yang kedepannya akan berangkat langsung dari bandara Syamsudin Noor, sehingga bisa menghemat biaya," ucapnya.

UKK Balangan sendiri akan beroperasi sesuai jam kerja yakni Senin - Kamis Pukul 07.30 - 16.00 WITA dan Jumat 07.30 - 16.30 WITA, Sementara untuk informasi tarif pembuatan paspor sudah mengacu pada PMK No. 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif PBN Atas Layanan Keimigrasian, seperti yang disampaikan Penyelia UKK Kabupaten Balangan, Samuel Xkaledara. "Di UKK Kabupaten Balangan kita menyediakan pelayan pembuatan paspor baru, penggantian baik karena rusak maupun hilang dan juga pelayanan izin tinggal bagi WNA," ujarnya.

Samuel juga menambahkah untuk besaran tarif terkait penerbitan pasbor baru sebesar Rp. 350.000 dengan membawa persyaratan KTP, Kartu Kelaurga, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah, sedangkan untuk penggantian paspor karena kerusakan sebesar Rp. 850.000 (Biaya Penerbitan RP. 350.000 + Denda sebesar Rp. 500.000) sementara untuk penggantian karena hilang sebesar Rp. 1.350.000 dengan cukup membawa paspor lama dan KTP saja, terkait lamanya proses pembuatan hingga selesai kurang lebih tiga hari kerja setelah pembayaran diterima petugas layanan. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, es : Eko)

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.45.02

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.45.02

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.45.02

WhatsApp Image 2022 06 22 at 11.45.02


Cetak   E-mail