Kanwil Kemenkumham Kalsel Tengahi Yankomas Pengaduan Sengketa Lahan

001

Kanwil Kemenkumham Kalsel Tengahi Yankomas Pengaduan Sengketa Lahan

Banjarmasin, Humas_Info - Salah satu peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) dengan berupaya melaksanakan perlindungan dan pemenuhan HAM yakni pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran/permasalahan HAM di Kalimantan Selatan melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Senin (20/06), bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel dilakukan tindak lanjut terkait pengaduan sengketa lahan yang ada di Kabupaten Banjar Kalsel.

Kegiatan Yankomas ini merupakan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan mempertemukan pihak-pihak yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan oleh saudari Tresswaty Lany Susatya selaku pemohon perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar rapat koordinasi dan klarifikasi terkait masalah sengketa lahan tersebut dengan tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalsel. Adapun permasalahan yang ditindak lanjuti adalah laporan yang disampaikan oleh Sdri. Tresswaty Lany Susatya tentang dugaan pelanggaran HAM terkait perampasan tanah yang berlokasi jalan Ahmad Yani Km. 16,696 Desa Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat koordinasi dan klarifikasi dimulai dengan penyampaian kronologi serta tuntutan dari pihak pelapor yang dilanjutkan dengan penjelasan oleh pihak terkait yang dalam hal ini hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kab. Banjar, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Banjar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, perwakilan Camat Gambut, Lurah Gambut, Ketua Rt. 27. Hadir pula perancang peraturan Perundang-undangan dan Penyluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Peran Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Bidang HAM sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan HAM di daerah yaitu menerima dan menindaklanjuti komunikasi, meminta informasi/klarifikasi dari pihak terkait, melakukan penelaahan/analisis, audiensi, konsultasi, koordinasi, dan rekomendasi. Diakhir kegiatan ini, Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, “hasil rapat ini akan kami telaah dan analisis serta mendapat jalan keluar sesuai dengan prosedur yang berlaku di pengadilan,” jelasnya. (Humas Kanwil Kalsel – foto & teks: Ricky, ed: Eko)

002

002

002


Cetak   E-mail