Sambangi Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalsel Sampaikan Capaian Kinerja Positif

sambangi direktur pemberdayaan KI 1

Jakarta, Humas_Info – Kanwil Kemenkumham Kalsel terus bergerak cepat dan konsisten dalam memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Selatan. Upaya terus dilakukan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi melalui lahirnya beberapa Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. Sekaligus inovasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk menginventarisasi dan mencatat Kekayaan Intelektual Komunal melalui sebuah aplikasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

Capaian positif tersebut disampaikan Tim jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel yang hadir ya kni dari Subbid Pelayanan KI kepada Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami, Kamis (16/06) bertempat di Ruang Kerja Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI.

Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah memberikan beberapa capaian yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel. “Bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Universitas di Kalimantan Selatan, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kota Banjarbaru dan STIE Indonesia Banjarmasin dan Perjanjian Kerja Sama dengan Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tabalong tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual di Daerah,” jelas Ngatirah.

Selanjutnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina, sebagai inisiator dari inovasi Kanwil Kemenkumham Kalsel menjelaskan proyek perubahan Diklat PIM IV. “Kondisi saat ini diantaranya masih sedikitnya KI Komunal Kalimantan Selatan yang tercatat di Pusat Data Nasional KIK, kurangnya SDM, banyaknya potensi pelanggaran KI dan Pemda belum memahami pentingnya pencatatan. Terinspirasi dari permasalahan yang terjadi dan mengatasi problematika tersebut, digagas sebuah Rancangan Aksi perubahan dengan judul "Terbangunnya Sistem Aplikasi Data Inventarisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kalimantan Si Diyank Kalsel" sebagai upaya peningkatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan,” jelas Eka.

Sri Lastami, selaku Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual sangat mengapresiasi atas capaian yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel. “Kinerja positif yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Selatan. Kami juga mendukung penuh terhadap proyek perubahan Si Diyank Kalsel dalam upaya mempertahankan warisan budaya daerah melalui Inventarisasi Pencatatan KIK,” tandasnya.

Kunjungan Tim Pelayanan KI terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina, Analis Permohonan KI, Hardiyanti Yuliana dan penata keuangan, Irsyadah Nugraheni. (Kontributor Div Yankum/Eka, Ed : Iwan/ES)

sambangi direktur pemberdayaan KI 2

sambangi direktur pemberdayaan KI 2

sambangi direktur pemberdayaan KI 2

sambangi direktur pemberdayaan KI 2


Cetak   E-mail