Terkait Pembangunan Bapas dan Rupbasan, Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Rapat Koordinasi Dengan Kanwil DJKN Kalsel-Teng dan BPN Kab. Banjar

WhatsApp Image 2022 06 15 at 18.42.19

Banjarbaru, Humas_info - Terkait rencana pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, dilaksanakan Rapat bersama Kanwil DJKN Kalsel-Teng dan BPN Kabupaten Banjar Terkait Penyampaian Materi eks Aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu, (15/06) bertempat di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar ini berfokus pada hasil pemantauan pertama dilapangan terkait ususlan lokasi tanah yang nantinya akan dibangun.

Rapat kali ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto sebagai perwakilan Kakanwil Lilik Sujandi didampingi Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN, Eko Herdianto dan JFU Pengelola Barjas, serta turut hadir Kakanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, Fredy Marfin didampingi Tim Survey dari BPN Kab. Banjar dan Kanwil DJKN Kalsel-Teng.

Rapat dibuka langsung oleh Ferdinan Lengkong yang menyampaikan sekilas data hasil survey tim lapangan terhadap tanah Aset Properti Eks PPA yang rencanya akan ditetapkan satusnya oleh Kemenkumham RI untuk Bapas dan Rupbasan, "Pertemuan kita ini sebagai titik awal gambaran bagaimana titik posisi tanah yang nantinya akan ditetapkan statusnya untuk digunakan oleh Kemenkumham" ujarnya membuka rapat.

Dalam pembahasan yang dilakukan terkait Perencanaan Pembangunan Bapas dan Rupbasan diposisikan pada Aset pertama SHM NO 1806 Jl. Desa Handil Semangat seluas 19.995 M2 dan Aset kedua SHM NO 540 Jl. Martapura Lama Desa Penjambuan seluas 12.803 M2, namun disampaikan juga Alternatif aset yang juga berada Jl. Martapura Lama Desa Penjambuan dengan SHM NO 541 seluas 19.995 m2. Disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Purwito ada beberapa data hasil peninjauan lokasi ada infromasi berupa aset belum diketahui batas-batas tanahnya yang membuat aset yang diproyeksikan (Handil Semangat) belum diketahui lokasi pasti, dan tidak ditemukan (terindikasi beririsan dengan jalan dan irigasi BMN dibawah Balai Wilayah Sungai (BWSK Palangkaraya) namun Pejambuan relatif aman tetapi terpotong oleh irigasi sebagian, selain itu dilakukan juga pengecekan aset lain di Pejambuan seluas 5,9 hektar dengan pengajuan oleh KLHK pada aset SHM NO 541 dan 537 (5,9 m2)

Kepala BPN Kabupaten Banjar, Fredy Marfin menambahkan, "Sulit untuk menetapkan batas-batas tanah dengan waktu terbatas karena perlunya kajian lebih lanjut, namun kami siap untuk terjun kelapangan melakukan pengecekan lokasi apabila diperlukan data yang lebih kongrit" ucapnya.

Menanggapi informasi yang dijelaskan, Kadiv Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto memberikan pendapatnya, "Di Banjarmasin sendiri belum ada Rutan, hanya terdapat Lapas Kelas IIA Banjarmasin, yang idealnya untuk ibukota provinsi ada Lapas Kelas I yang diperlukan untuk penanganan over crowded yang terjadi, dimana ini masih belum terinformasikan ke pusat, ini tentunya dengan aset yg ditawarkan seluas 1,2 dan 1,9 hektar masih belum memenuhi standar yang ditetapkan yakni seluas 4 hektar" pungkasnya.

Tindak lanjut dari rapat ini akan dilanjutkan dengan pemantauan langsung dilokasi tanah yang dimaksud oleh Tim Lapangan Kanwil DJKN Kalsel-Teng dan Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalsel sehingga bisa memastikan standar yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan yang dicanangkan sebelumnya.(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 06 15 at 18.42.19

WhatsApp Image 2022 06 15 at 18.42.19

WhatsApp Image 2022 06 15 at 18.42.19

WhatsApp Image 2022 06 15 at 18.42.19

WhatsApp Image 2022 06 16 at 07.32.51

WhatsApp Image 2022 06 16 at 07.32.51


Cetak   E-mail