Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Kegiatan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM

001

Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Kegiatan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan membahas Ranperda dari Kabupaten Barito Kuala tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Orang dengan Gangguan Jiwa dan Ranperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa dan tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dimana Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Guna mewujudkan Perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah berwenang melakukan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan hukum adat di daerah harus memperhatikan poin-poin atau garis besar pembentukan Perundangan-Undangan dengan berorientasi dan berlandaskan kepada penghormatan HAM sehingga tidak menimbulkan konflik HAM dan Hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi terhadap Ranperda yang dibahas. Rekomendasi ini nantinya akan dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga diharapkan Ranperda tersebut akan mengakomodir nilai dan prinsip HAM di dalamnya dengan tujuan akhir memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM bagi semua warga masyarakat di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Hadir dalam kegiatan ini Kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kasubid Pemajuan HAM, M. Yazid B. para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Langkah implementasi Hak Asasi Manusia di bidang peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat nilai-nilai Hak Asasi Manusia, termasuk produk hukum daerah. Untuk itu, diupayakan agar setiap produk hukum daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. (Humas Kanwil Kalsel, Kontributor: Div Yankumham, ed: Ricky/ES)

002

002


Cetak   E-mail