Kanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Pemahaman Pentingnya Yayasan yang Berbadan Hukum

DiseminasiYayasanHukum 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, menyelenggarakan diseminasi Layanan Badan Hukum Yayasan di Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung di Ratan Inn Banjarmasin, Selasa (14/06). Dinilai penting dalam implementasi tugas dan fungsi Administrasi Hukum Umum, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi.

Kehadiran Kakanwil juga turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, narasumber yang bergabung secara virtual, Daniel Duardo Noorwijonarko, Analis Hukum Muda Ditjen AHU beserta tamu undangan.

Mengawali kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi Layanan Badan Hukum Yayasan di Kalimantan Selatan sebagai upaya Kantor Wilayah dalam memberikan pemahaman pentingnya badan hukum dalam Yayasan. “Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan kontribusi pemikiran yang bermanfaat bagi Yayasan sehingga dapat mengefektifkan fungsi dari Yayasan itu sendiri sekaligus dapat memberikan masukan terkait cara-cara yang menunjang kinerja Yayasan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia dan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas Yayasan sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat,” ujar Riswandi.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan menjelaskan bahwa pentingnya sebuah Yayasan untuk berbadan hukum. “Yayasan sebagai entitas perwujudan sebuah organisasi masyarakat wajib untuk berbadan hukum sehingga akan mendapat kepastian hukum dan kepastian kepercayaan. Kita juga harus mewaspadai paham yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila, jangan sampai Yayasan tersusupi oleh paham yang yang berlawanan dengan Ideologi Indonesia, dengan berbadan hukum akan memberikan informasi kepastian bahwa Yayasan tersebut berideologi Pancasila,” jelas Lilik.

Kegiatan dilanjutkan paparan materi yang diberikan oleh narasumber yang terbagi dalam 3 sesi. Pembahasan pertama diberikan oleh Narasumber Daniel Duardo Noorwijonarko dengan materi status dan legalitas Yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kemudian Ekses Positif dan Negatif pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan oleh Dr. Robensjah Sjachran, S.H., M.H. dan materi terakhir oleh JFT Penyuluh Hukum Muda Yulli Rachmadani dengan materi Permasalahan Hukum Seputar Yayasan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi ataran peserta dengan narasumber. (Humas Kanwil Kalsel, Teks & Foto : Iwan, Ed : Eko)

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2

DiseminasiYayasanHukum 2


Cetak   E-mail