Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Edukasi kepada Instansi Terkait

001

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Edukasi kepada Instansi Terkait

Banjarmasin, Humas_Info - Potensi akan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia sangatlah tinggi. Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui 16 program unggulannya yang salah satunya adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait yang mengusung tema Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Senin (13/06) bertempat di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.

Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang terhubung secara luring dan daring, pemateri pertama oleh Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Noprizal yang tergabung secara daring memaparkan dampak dan upaya penanggulangan KI yakni dengan tindakan yang preventif yang merupakan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran KI dan tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum dalam mengatasi masalah pelanggaran KI.

Pemaparan kedua dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Nazaruddin Al Haidar selaku Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri memaparkan pusat perbelanjaan yang ada di Kalimantan Selatan menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dari kedua narasumber, para peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum dan ASN instansi terkait antusias dalam berdiskusi dengan para narasumber mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.

Kegiatan edukasi ini ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel. Ngatirah menyampaikan, "melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual, kita mengharapkan tumbuhnya kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa/tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual," jelasnya.

"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola dan pelaku usaha di Kalimantan Selatan untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya sehingga bisa meminimalisir pelanggaran hukum terhadap kekayaan intelektual," tutup Kadiv Yankumham. (Humas Kanwil Kalsel - foto & teks: Ricky, ed: Eko)

002

002

002

002

002

002

002


Cetak   E-mail