Pastikan Terpenuhinya Hak WBP, Kanwil Kemenkumham Kalsel Selenggarakan Sosialisasi SPPN dan SPPT-TI

SPPN SPPT TI 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Palm Hotel Banjarmasin, Senin (13/06) yang diikuti oleh perwakilan operator dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan narasumber Septy Juwita A Br. Tobing, Analis Kebijakan Ahli Muda / Sub Koordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara.

Mengawali kegiatan, Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Purwantoro berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. “Peserta yang hadir saat ini adalah perwakilan dari masing-masing UPT Pemasyarakatan untuk mengikuti kegiatan SPPN an SPPT-TI. Diharapkan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan dapat kembali ke UPT dan bisa mengimplementasikan atas bekal dan ilmu yang diperoleh dari narasumber,” jelas Purwantoro.

Septy Juwita A Br. Tobing selaku narasumber memaparkan materi terkait pentingnya peran wali pemasyarakatan dalam mendukung keberhasilan rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. “Wali Pemasyarakatan melaksanakan tugas pendampingan selama Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan menjalani proses Pembinaan, baik dalam berinteraksi dengan sesama penghuni, petugas, keluarga maupun anggota masyarakat. Wali Pemasyarakatan berkewajiban untuk memperhatikan, mengamati, mencatat perkembangan pembinaan, perubahan perilaku yang positif, hubungan dengan keluarga dan masyarakat serta ketaatan terhadap tata tertib lapas dan rutan,” paparnya.

Kemudian Septy Juwita A Br. Tobing mengajak peserta untuk permainan komunikasi secara verbal dan non verbal. Septy menyampaikan bahwa komunikasi sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat bertugas. “Komunikasi pada WBP sangat penting, kita tetap harus menghormati harkat dan martabat mereka, gunakan cara berkomunikasi yang sopan sehingga kita dapat memperoleh informasi dari WBP. Seluruh petugas Lapas bertanggung jawab untuk secara aktif mengumpulkan informasi keamanan dan menyampaikan informasi ini ke bagian pengamanan,” ujar Septy.

Kegiatan Sosialisasi Standar dan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) diagendakan berlangsung selama 3 hari yang dimulai pada tanggal 13 Juni 2022 s.d 15 Juni 2022. (Humas Kanwil Kalsel, Teks dan Foto : Iwan, Ed : Eko)

 SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2

SPPN SPPT TI 2


Cetak   E-mail