Kanwil Kalsel Ikuti Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan secara Daring

WhatsApp Image 2022 06 07 at 15.55.00 1

Banjarmasin, Humas_Info - Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, ditindaklanjuti Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan melakukan perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan dilakukan secara daring dan diikuti pula oleh jajaran pengelola kepegawaian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalsel menyimak dan mengikuti jalannnya kegiatan bertempat di Ruang Rapat Divisi Administrasi pada hari Selasa, (07/06) ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Bagian Kepegawaian yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan strategi dalam pengelolaan petugas pemasyarakatan yang lebih baik dan meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan. “Di tengah kondisi keamanan yang masih belum stabil dan kuat serta berbagai resiko dan tantangan kedepannya, maka perlu sebuah strategi untuk pemasyarakatan lebih baik,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan kepada seluruh UPT se-Indonesia untuk berpartisipasi dan bersinergi mendukung kegiatan pengisian data dukung formulir hingga tuntas.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bersinergi antar lini, sehingga pemasyarakatan menjadi lebih baik,” tegas Abdul Aris.

Selanjutnya bagian kepegawaian Ditjenpas langsung melakukan pemaparan dan simulasi terkait pengisian formulir data dukung kebutuhan JF kepada seluruh operator kepegawaian secara virtual. Usul PAK (Penilaian Angka Kredit) Pengaman Pemasyarakatan diajukan oleh Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengaman Pemasyarakatan wajib diikut sertakan pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi Pengaman Pemasyarakatan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Adapun hasil kegiatan untuk mengetahui perhitungan formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang memiliki ruang lingkup terkait keamanan dan ketertiban pemasyarakatan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jangka waktu tertentu dan pengisian volume dari masing-masing unit pelaksana teknis untuk bisa menentukan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah, Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Purwantoro, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, JFT Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Kemal Roan Dwitama dan Rezha Pratama Lubis, serta JFU Divisi Pemasyarakatan, M. Dakhlan Arifin. (Humas Kanwil Kalsel – teks, foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 06 07 at 19.34.58

WhatsApp Image 2022 06 07 at 15.55.00 1

WhatsApp Image 2022 06 07 at 15.55.00 1

WhatsApp Image 2022 06 07 at 15.55.00 1

WhatsApp Image 2022 06 07 at 19.34.58

WhatsApp Image 2022 06 07 at 15.57.40

WhatsApp Image 2022 06 07 at 15.55.00 1

WhatsApp Image 2022 06 07 at 15.55.00 1


Cetak   E-mail