Kakanwil Kalsel Lilik Sujandi Buka Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat bagi 60 Orang Notaris Banjarmasin dan Batola

AHU 1

Banjarmasin, Humas _Info - Sebagai bentuk pelaksanaan target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan mendukung strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi secara optimal, Kantor Wilayah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership yang bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel. Selasa (07/06). Peserta kegiatan terdiri dari 60 orang Notaris dari Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi.

Hadir juga dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dan Kasubbid Pelayanan AHU.

Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelaporan Pemilik Manfaat. “Korporasi dalam berbagai bentuk kerap kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku tindak pidana dan hasil tindak pidana. Korporasi yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai “kendaraan atau media” pencucian uang," ujarnya.

Pada bulan Maret 2018 Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong transparansi Pemilik Manfaat pada seluruh korporasi di Indonesia yang bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Dengan adanya Perpres ini, Pemerintah berupaya untuk mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor. Pengungkapan pemilik manfaat kelak akan menutup potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyak upaya dilakukan untuk menutupi informasi pemilik manfaat melalui tindakan berlapis dengan menggunakan perusahaan cangkang," tambahnya.

Kepala Bidang Hukum, Riswandi selaku Ketua Panitia Penyelenggara sebelumnya menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. “Kegiatan ini merupakan Program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, yang bertujuan untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, dan mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor serta untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Dengan maksud untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya mendaftarkan badan usaha berbadan hukum dan mengenali pemilik manfaat dari korporasi agar dapat mencegah terjadinya tindakan kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum serta memahami profil, maksud, dan tujuan hubungan usaha, serta transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Pelaporan Pemilik Manfaat melalui kegiatan identifikasi dan verifikasi," ujarnya.

Kegiatan diisi dengan serangkaian acara yaitu paparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks : Vina, ed : Es)

 

AHU 2

AHU 2

AHU 2

AHU 2

AHU 2

AHU 2

AHU 2


Cetak   E-mail