Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi Silaturahmi ke DPRD Provinsi Kalsel, Sampaikan Aplikasi SIHARMON dan Program Desa Sadar Hukum di Kalimantan Selatan

WhatsApp Image 2022 06 07 at 14.49.01

Banjarmasin, Humas_Info – Selasa (7/6) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah melakukan silaturahmi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi, Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin di ruang kerjanya.

Kedatangan Kakanwil ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait aplikasi yang dibuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk mempermudah dan lebih terintegrasinya layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu disampaikan pula rencana pelaksanaan penyuluhan Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua I DPRD, Kakanwil berharap agar launching Aplikasi SIHARMON Kalsel bisa di hadiri seluruh daerah yang ada di Kalimantan Selatan yang dipusatkan di DPRD Provinsi karena aplikasi ini akan sangat membantu mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi ketika daerah-daerah ingin melakukan harmonisasi Raperdanya.

Kakanwil juga melakukan koordinasi terkait Penyuluhan Desa Sadar Hukum kepada M. Syaripuddin. “Beberapa kegiatan kita di Provinsi Kalimantan Selatan masih belum berjalan, salah satunya Desa Sadar Hukum. Oleh karena itu, mohon dukungannya untuk terlaksana dan terealisasinya kegiatan Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan dengan indikatornya antara lain rendahnya kriminalitas dan pernikahan usia dini,” ujar Lilik Sujandi.

Dalam kunjungan ke DPRD Provinsi, banyak hal-hal yang di bahas diantaranya Kakanwil melaporkan bahwa UKK Balangan akan segera diresmikan, kemudian terkait potensi Imigrasi di daerah yang berbatasan dengan IKN dan pemanfaatan lahan yang diberikan Pemda. “Saya akan mendorong lahan yang diberikan oleh Pemda akan kami manfaatkan untuk Lapas terbuka. Lapas terbuka itu penting sejalan dengan UU pemasyarakatan yang berubah, selama ini WBP jarang melakukan sosialisasi, sehingga dengan Lapas terbuka WBP akan dituntut harus produktif, dengan melakukan kegiatan perkebunan, perikanan atau kegiatan lain yang produktif. Oleh karena itu tanah yang akan digunakan sebagai Lapas Terbuka harus subur jika untuk perkebunan/pertanian atau ideal jika akan digunakan kegiatan produktif lainnya. Selain itu biaya mendirikan Lapas Terbuka hanya sekitar sepertiga dari total jika kita mendirikan Lapas seperti biasanya,” jelas Lilik Sujandi.

Terkait pendirian Lapas Terbuka di daerah Kalimantan Selatan Wakil Ketua I DPRD memberikan tanggapannya. “Saya setuju jika memang akan didirikan Lapas Terbuka, karena napi akan jadi lebih produktif dan dapat memanfaatkan lahan yang belum terpakai untuk menjadi produktif,” kata M. Syaripuddin yang lebih di kenal dengan nama Bang Dien. (Humas Kanwil Kalsel, Foto:Iwan/Mahdian dan Teks: Joel, Ed: Eko)

WhatsApp Image 2022 06 07 at 14.49.02 1

WhatsApp Image 2022 06 07 at 14.49.01 1

WhatsApp Image 2022 06 07 at 14.49.02


Cetak   E-mail