Sambung Silaturahmi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Diskusikan Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas

disabilitas 1

Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di ruang Senoaji, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diwakili Yulli Rachmadani Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Tutus Bahtiar, Pengelola Bantuan Hukum menerima silaturahmi dari perhimpunan perempuan disabilitas Kalimantan Selatan. Senin, (06/06). Silaturahmi yang dilaksanakan oleh Ervita selaku Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Selatan ini dilaksanakan dalam rangka diskusi terkait perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU No. 19 tahun 2011. Sebagai Negara Pihak yang telah meratifikasi Konvensi, memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Konvensi, yaitu melakukan berbagai penyesuaian dalam penanganan kelompok masyarakat disabilitas di berbagai bidang kehidupan. Hal ini mencakup penyediaan aksesibilitas dan perubahan pola pikir pada tingkat pembuat kebijakan serta masyarakat umum guna mewujudkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

"Adapun di Kantor Kemenkumham Kalsel selama ini memberikan berbagai pelayanan berbasis HAM dan ramah terhadap penyandang disabilitas, termasuk ada pelayanan Yankomas, Layanan Bantuan Hukum Gratis, serta pelayan umum lain yang ramah terhadap penyandang disabilitas," ungkap Yulli.

Setelah berdiskusi, Ervita berkeliling melihat pelayanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas. "Di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel sarana-prasana yang membantu penyandang sudah baik, sudah tesedia layanan jalur khusus tuna netra, kursi roda, serta fasilitas lain yang membantu penyandang disabilitas," ujar Ervita.

Ervita berharap semua instansi pemerintah dapat memberikan layanan ramah terhadap penyandang disabilitas, karena dengan begitu, dapat dirasakan kehadiran pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas. (Kontributor Divyankumham/Tutus, ed : Iwan/Eko)

disabilitas 2

disabilitas 2

disabilitas 2

disabilitas 2


Cetak   E-mail