Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Pendaftaran Merk Kepada Pelaku UMKM Kota Banjarmasin

WhatsApp Image 2022 05 31 at 11.18.57 AM

Banjarmasin, Humas_Info – Pada hari Senin (30/5) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah hadir secara langsung untuk mewakili Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mengenai sertifikat HKI pada acara Kegiatan Sosialisasi Perizinan bagi Usaha Mikro yang ada di Banjarmasin yang di gelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Sosialisasi ini dihadiri oleh 30 orang yang merupakan perwakilan dari pemilik UMKM se-Banjarmasin. Adapun narasumber yang hadir selain dari Kemenkumhamm dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Sosialisasi dibuka dengan penjelasan Ngatirah mengenai pentingnya HKI untuk para pemilik UMKM khususnya perlindungan merek, “Merek merupakan pengenal untuk membedakan sebuah produk dengan produk lain, serta digunakan untuk kegiatan bisnis. Dengan statusnya sebagai pembeda ini, secara tidak langsung merek menjamin bentuk dan kualitas produk yang diperdagangkan oleh pembuatnya,” jelas Ngatirah.

Ngatirah juga mengajak para pemilik UMKM untuk segera mendaftarkan merek mereka. "Segera daftarkan merek produk yang bapak dan ibu miliki, kita bisa melakukan penelusuran di website dengan mengakses www.dgip.go.id untuk mengetahui apakah merek tersebut sudah digunakan atau belum. Karena dengan didaftarkan merek, produk yang kita miliki terlindungi secara hukum," ujar Ngatirah.

Senada dengan Ngatirah, narasumber dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja juga siap membantu para pemilik UMKM dengan mengeluarkan "surat sakti" atau surat rekomendasi yang dapat memberikan potongan biaya pendaftaran merek. (Kontributor: Divisi Yankumham/Tyas, ed: Mahdian/ES)

WhatsApp Image 2022 05 31 at 11.18.54 AM

WhatsApp Image 2022 05 31 at 11.18.55 AM

WhatsApp Image 2022 05 31 at 11.18.57 AM 1

 


Cetak   E-mail