Wujudkan Transparansi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Pendampingan Penilaian AK Berbasis Aplikasi

penilaianAK 1

Banjarmasin, Humas_Info – JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan tim penilai Angka Kredit (AK) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan mengikuti pendampingan penilaian Angka Kredit secara virtual, Senin (30/05). Kegiatan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) sebagai Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan Pembinaan Tim Penilai Angka Kredit Perancang PUU dilaksanakan dalam rangka Pendampingan Penilaian Angka Kredit Perancang PUU pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penilaian angka kredit Perancang PUU melalui aplikasi e-perancang.peraturan.go.id dan pemahaman terhadap bukti dukung serta bukti fisik yang diajukan oleh Perancang PUU.

Tim Penilai Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah bertindak sebagai Ketua, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto bertindak sebagai Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Riswandi, Kepala Sub Bidang FPPHD, Sri Yunita, Perancang PUU Ahli Madya Eryck Yulianto dan Bahjatul Mardhiah dan Perancang PUU Ahli Muda, Muhammad Rezki Kusuma sebagai anggota.

Mengawali kegiatan, Irma Suryanti, Kasubdit Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Perundang-undangan menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan ini. “Dengan adanya kegiatan pendampingan, teman-teman Perancang PUU menjadi lebih jelas dan mengerti bukti fisik apa yang ditolak dan bisa dinilai sekaligus masing-masing indikator harus terpenuhi,” jelasnya.

Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti menjelaskan perlunya pembinaan bagi Tim Penilai Angka Kredit. “Kegiatan ini dilakukan supaya penilaian perancang “on the track” sesuai dengan aturan. Rapat pendampingan sangat perlu dilakukan mengingat kita tekah menggunakan aplikasi untuk mempermudah JFT Perancang Perundang-Undangan dalam mengumpulkan data dukung yang diperlukan,” ucap Nuryanti.

Menanggapi hal tersebut, Ngatirah sangat menyambut baik kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. “Hari ini semua perancang ikut hadir dalam kegiatan pendampingan Penilaian Angka Kredit. Diharapkan dapat memberikan informasi kepada JFT Perancang Perundang-Undangan dalam menyusun DUPAK, data dukung, dan cara penggunaan aplikasi,” ujarnya.

Kemudian dilakukan pembahasan dan diskusi terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan data dukung yang sesuai atau belum sesuai format dengan mengambil sample JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Ryna Frensiska yang tengah mengajukan penilaian AK dengan mengunggah DUPAK melalui aplikasi. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian TU dan RT, Slamet Riady. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Iwan, ed: Eko)

 

penilaianAK 2

penilaianAK 2

penilaianAK 2

penilaianAK 2

penilaianAK 2

penilaianAK 2

penilaianAK 2

penilaianAK 2

penilaianAK 2


Cetak   E-mail