Tingkatkan Pengelolaan JDIH di Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi JDIH

WhatsApp Image 2022 05 27 at 8.45.06 PM

Banjarmasin, JDIH_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 – 25 Mei 2022, mengambil tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong. Mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Tinggi Pratama terkait, monev ini dilaksanakan oleh Nurhaina, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Yulli Rachmadani, Penyuluh Hukum Muda, Tulus Achir Cahyadi, Penyuluh Hukum Pertama, dan Togi Leonardo Situmorang, Pengelola Bantuan Hukum. 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pengelolaan JDIH di daerah serta kendala yang dihadapi para pengelola JDIH. Pada setiap kabupaten yang dikunjungi, tim pelaksana melakukan koordinasi pada masing-masing Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, yang merupakan penanggung jawab pengelolaan JDIH di daerah. 

Dalam kesempatan ini, Nurhaina, menyampaikan pelaksanaan pembaruan data di sistem JDIH. “Masih terdapat Instansi yang belum secara berkala mengupdate database dokumen hukum pada sistem JDIH sehingga kegiatan ini sekaligus dapat mendorong daerah untuk terus mengupdate informasi hukumnya secara berkala. Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dokumen hukum yang dimaksud diantaranya seperti Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Surat Keputusan. Untuk Sekretariat Dewan, dapat berupa Risalah Sidang, Hasil Rapat Dewan, dan sebagainya. Hal ini demi menjamin transparansi serta memberikan kemudahan informasi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum terbaru di daerahnya. Masing-masing pengelola JDIH dapat segera untuk melakukan E-Report sebagai bentuk laporan dalam setiap pelaksanaan pengelolaan JDIH,” ungkapnya.

Pengelola JDIH di daerah, pada kesempatan ini juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di wilayah. Seperti keterbatasan SDM yang khusus menangani JDIH. Berkaitan dengan hal tersebut maka Nurhaina memberikan tanggapannya. ”Segala keterbatasan yang disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan segera ditindaklanjuti melalui update produk hukum pada website JDIH dan akan segera menyampaikan laporan pengelolaan JDIH melalui system E-Report,” jelas Nurhaina

Pada kesempatan ini, Tim Monev juga menyampaikan form pemetaan dokumen hukum untuk dapat diisi oleh pelaksana JDIH di daerah, yang nantinya menjadi gambaran jumlah dokumen dan informasi hukum yang dimiliki suatu daerah. Pada kegiatan ini, Tim pelaksana menyampaikan apresiasi kepada pengelola JDIH di daerah atas pengelolaan yang telah dilaksanakan dan diharapkan ke depan dapat lebih ditingkatkan demi kemudahakan akses informasi hukum kepada masyarakat. (Kontributor:JDIH/Togi, Ed: Mahdian/Eko)

WhatsApp Image 2022 05 27 at 8.45.07 PM

WhatsApp Image 2022 05 27 at 8.45.05 PM

WhatsApp Image 2022 05 27 at 8.45.07 PM


Cetak   E-mail