Perkuat Koordinasi Pengawasan Orang Asing, Kanim Kelas II TPI Batulicin Gelar Rapat Timpora Kab. Tanah Bumbu dan Sosialisasi Aplikasi e-Cekal Online

WhatsApp Image 2022 05 25 at 07.49.11 2

Batulicin, Humas_Info – Dalam rangka koordinasi dan menjalin sinergitas antar aparat penegak hukum khususnya di bidang pengawasan orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengadakan kegiatan Rapat TIMPORA (Tim Pengawas Orang Asing Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu dan Sosialisasi Aplikasi e-Cekal Online pada hari Selasa, (24/05).

Bertempat di Hotel Ebony Batulicin, kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. Ambo Saka. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan Rapat Tim PORA Kabupaten Tanah Bumbu dan berharap agar sinergitas antar anggota Tim PORA semakin ditingkatkan.

Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus menyampaikan materi terkait Implementasi e-Cekal Online, kemudian dilanjutkan dengan narasumber kedua, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem yang menyampaikan materi terkait situasi dan kondisi Orang Asing dan pengawasannya di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu

Cekal terdiri dari susunan dua kata yakni Pencegahan dan Penangkalan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang (Pasal 1 Butir 28 UU Nomor 6 Tahun 2011). Sedangkan Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian (Pasal 1 Butir 29 UU Nomor 6 Tahun 2011).

Aplikasi Cekal Online dibuat karena sebelumnya pengajuan cekal yang dilakukan oleh Instansi Pengusul (Aparat Penegak Hukum) prosesnya masih manual, kemudian terdapat jeda waktu antara pengajuan permohonan dan update sistem cekal, kemudian alasan yang lain adalah masalah verifikasi, yakni keputusan, permintaan dan perintah pencegahan merupakan tanggung jawab instansi pengusul.

Aplikasi cekal ini didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa unsur kepolisian (Bareskrim, Dishubinter, Densus 88), Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak, DJKN, dan Bea Cukai) KPK, BNN, dan Jaksa agung dapat melakukan kewenangan dalam melakukan permintaan pencegahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kalsel, Junita Sitorus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem, Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. Ambo Saka, Perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu, perwakilan jajaran Kodim 1022 Tanah Bumbu, Lanal Kotabaru, Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dantim BAIS Tanah Bumbu, Kepala Dinas Kemenag, Kantor Kesyahdandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kotabaru, Dinas Dukcapil, Disnakertrans, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Kotabaru, Satpolairud Kab. Tanah Bumbu, anggota Timpora di Kabupaten Tanah Bumbu dan Batulicin dan Tanah Bumbu, Jajaran Polsek, serta para Danramil atau yang mewakili. (Kontributor : Divisi Keimigrasian/Reni, ed : Yusika, Eko)

WhatsApp Image 2022 05 25 at 07.49.12

WhatsApp Image 2022 05 25 at 07.49.11 2

WhatsApp Image 2022 05 25 at 07.49.11 2

WhatsApp Image 2022 05 25 at 07.49.11 2


Cetak   E-mail