2 WNA Segera di Deportasi Usai Jalani Masa Hukuman di Lapas Banjarmasin

14 WNA 5

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian lakukan koordinasi bersama Kanim Banjarmasin dan Lapas Banjarmasin terkait telah bebasnya 2 (dua) orang Warga Negara Asing, (WNA) asal Malaysia yang selama ini telah menjalani masa hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (10/5).

Kedua WNA asal Malaysia bernama Cheong Jun Zhi dan Ong Choon yang dijatuhkan hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kini telah bebas murni. Kedua WNA tersebut elanjutnya akan ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk di deportasi kembali ke negara asalnya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hasrullah yang mewakili Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan dengan Lapas Banjarmasin dan juga Kanim Banjarmasin terkait bebasnya 2 WNA asal Malaysia yang telah selesai menjalani masa hukumannya di Indonesia.

"Selanjutnya kita akan pindahkan ke Ruang Detensi di Kanim Banjarmasin sembari memproses deportasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan prosedural yang telah diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian," ucapnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan turut dihadiri oleh Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Agustinus Aponno, Kasubbid Penindakan Keimigrasian, Yugo Prakoso dan JFT pemeriksa Keimigrasian. (Kontributor Divisi Keimigrasian: Yugo Prakoso, Ed: Joel/Eko)

14 WNA 514 WNA 514 WNA 514 WNA 5


Cetak   E-mail