Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Koordinasi dan Monitoring Desa Sadar Hukum di Tanah Bumbu

luhkumtnhbumbu 1

Tanah Bumbu, Divyankumham_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH terus bergerak dalam upaya peningkatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalimantan Selatan. Kali ini Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu, dimana terdapat salah satu Desa yang telah diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum, yaitu Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana.

Kegiatan dilaksanakan oleh Plt. Kabid Hukum, Riswandi, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Nurhaina, Penyuluh Hukum Muda, Yulli Rachmadani, Penyuluh Hukum Pertama, Tulus Achir Cahyadi, Perancang Perundang-undangan Pertama, Danang Agung Nugroho, dan Pengelola Bantuan Hukum, Togi Leonardo Situmorang, Rabu (27/04).

Mengawali kegiatan, dilaksanakan koordinasi kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti. Pada pertemuan ini disampaikan bahwa koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka membangun persepsi yang sama antara Pemerintah Daerah dengan  Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, dalam upaya mendorong dan membina Desa, sehingga ke depan akan banyak Desa Sadar Hukum yang terbentuk di Kabupaten Tanah Bumbu. “Hal ini sebagai bagian dari wujud kolaborasi dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan di lingkungan masyarakat. Nantinya, dalam rangka pembentukan Desa Sadar Hukum, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Desa-Desa untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum dengan melihat pada indikator yang telah disusun, ujar Riswandi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan monitoring ke Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana. Desa ini telah ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum berdasarkan SK Gubernur pada tahun 2013. Monitoring ini dilaksanakan sebagai bagian tindak lanjut terhadap perubahan kriteria Desa Sadar Hukum. Disampaikan pula kuesioner yang menjadi acuan bagi desa dalam pemenuhan indikator Desa Sadar Hukum yang baru.

Kepala Desa Purwodadi, Jumoro menyampaikan bahwa terkait beberapa hal yang harus dipenuhi seperti penyuluhan hukum, serta kegiatan masyarakat lainnya, telah dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Desa. Namun, beberapa indikator lain seperti Keluarga Sadar Hukum, akan ditindaklanjuti ke depan. Diharapkan Desa Purwodadi akan kembali ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum pada tahun ini. (Kontributor Divyankumham: Togi, ed: Iwan/Eko).

 

luhkumtnhbumbu 2

luhkumtnhbumbu 2

luhkumtnhbumbu 2

luhkumtnhbumbu 2

luhkumtnhbumbu 2


Cetak   E-mail