Kunjungi Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Kalsel Konsultasikan Penguatan Pelayanan Hukum

27 AHU NGA 3

Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan lakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rabu (27/4). Koordinasi yang dilakukan oleh Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mewakili Kakanwil Kalsel ini sebagai wujud tindak lanjut masalah yang disampaikan oleh Notaris pada Rakerwil Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan ini, Ngatirah bertemu lengsung dengan Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani. Adapun hal yang disampaikan oleh Ngatirah pada pertemuan ini terkait kesulitan untuk melakukan pesan nama ketika Notaris ingin melakukan pendaftaran PT, yayasan dan lain sebagainya, serta terkait keluhan atas call center pelayanan AHU yang sering kali terdapat kendala.

Atas beberapa hal yang disampaikan oleh Ngatirah selaku Kadivyankumham Kemenkumham Kalsel ditanggapi oleh Sri Yuliani selaku Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU. “Untuk pendaftaran PT karena tuntutan dari Bank Dunia menjadi satu proses dengan pendirian PT, dimana dulu dilakukan melalui dua proses yang sebenarnya lebih disukai oleh para Notaris, alhasil ketika ada kendala dalam proses pendirian PT maka tahapan pesan nama menjadi lama dan sulit. Sedangkan pesan nama untuk yayasan dan perkumpulan, notaris harus memperhatikan peraturan di K/L lain, tidak semua ditujukan ke Ditjen AHU. Untuk hal kedua, terkait call center memang ada keterbatasan pengetahuan petugas yang standby sehingga call center menjadi tidak maksimal,” pungkasnya.

Ngatirah juga menyampaikan pertanyaan terkait kelanjutan aplikasi laporan online yang sudah dicanangkan oleh Ditjen AHU, karena saat ini laporan masih dikirimkan secara manual oleh Notaris dan tentunya hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan sinergi yang dilakukan di Kantor Wilayah. Hal ini juga ditanggapi oleh Sri Yuliani dengan menerangkan bahwa aplikasi laporan online sedang dikembangkan secara perlahan dan meminta kepada Kantor Wilayah untuk menunggu dan tidak membuat aplikasi sendiri agar kedepannya menjadi satu pintu saja untuk laporan notaris.

Terakhir, Sri Yuliani meminta agar Kantor Wilayah memperhatikan beberapa hal ketika akan membuat aplikasi untuk inovasi. Yang pertama, wilayah perpanjangan tangan Menteri dan bukan melakukan layanan sendiri, Kanwil tidak diperkenankan membuat aplikasi berupa layanan. Yang kedua, aplikasi tersebut jangan sampai berbenturan dgn tusi unit utama, dan yang terakhir, dari sisi user tidak menyusahkan.

Kegiatan koordinasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum di Kalimantan Selatan ini berjalan dengan baik dan lancar. Ngatirah menyampaikan bahwa kedatangannnya untuk melakukan koordinasi atas berbagai kendala yang ditemukan dilapangan membuahkan hasil dan kejelasan untuk menjadi arah penentuan kebijakan kedepannya. “Kita akan terus dorong untuk menciptakan pelayanan publik yang prima dan maksimal, khususnya di bidang pelayanan hukum di Kalimantan Selatan,” pungkas Ngatirah. (Kontributor Divisi Yankumham: Tyas, Ed: Joel/Eko).

27 AHU NGA 327 AHU NGA 3


Cetak   E-mail