Jalin Kerjasama Antar Instansi, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Tandatangani MoU dengan Ketua DPRD Kabupaten Tapin

WhatsApp Image 2022 04 19 at 10.34.19

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan MoU dengan DPRD Kabupaten Tapin pada Selasa (19/04) bertempat di Imperial Room Hotel Rodhita Banjarmasin. MoU yang ditandatangani tentang Pembentukan Hukum, Pelayanan Hukum, Pengembangan Budaya Hukum, Serta Penghormatan Pemajuan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Tapin, dimana nantinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan akan memberikan layanan hukum
seperti penelitian, pengkajian, dan pertemuan ilmiah di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia serta harmonisasi pembentukan rancangan produk hukum daerah.

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus sementara dari DPRD Kabupaten Tapin dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H. Yamani didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H. Muchtar, Sekretaris Dewan, H. Noor Ifansyah dan Kepala Bagian Hukum, Maturidy.

Dalam sambutan yang disampaikan, Kakanwil Lilik Sujandi menyampaikan harapan atas penandatanganan MoU yang dilaksanakan. "Diharapkan nantinya melalui MoU ini kita dengan DPRD Kabupaten Tapin bisa bekerja sama dalam pelayanan hukum, yang dimana ada ada satu program dari Kantor Wilayah yaitu membentu layanan satuan kerja berbasis HAM salah satunya Rutan Kelas IIB Tapin selain pelayanan mengenai Harmonisasi dan yang lainnya," ujarnya.

Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Mou yang masing-masing diwakili oleh Pimpinan Tinggi, penandatangan ini sekaligus ujung tombak peningkatan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Tapin, peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum dan peningkatan pelayanan hukum dan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Ruang lingkup pada MoU ini meliputi penelitian, pengkajian, dan pertemuan ilmiah di bidang hukum dan hak asasi manusia, pembentukan rancangan produk hukum daerah, mediasi dan konsultasi produk hukum daerah, penyuluhan hukum, serta penyelenggaraan pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia dan pelayanan kekayaan intelektual. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 04 19 at 10.34.19


Cetak   E-mail