Fokus Pada Perlindungan Hak Cipta di Banua, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Seminar Promosi dan Diseminasi

19 KI CIPTA 8

Banjarmasin, Humas_Info – Terus menggalakkan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif di Banua (istilah untuk wilayah Kalsel), Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta yang digelar di Hotel Roditha Banjarmasin, Selasa (19/4). Kegiatan yang diikuti oleh para penggiat kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan ini digelar secara luring dan daring ini mengangkat tema "Aspek Hukum dan Proses Administrasif Dalam Pendaftaran Hak Cipta Melalui Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC)".

Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sudah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian baik nasional maupun daerah, karenanya memasyarakatkan dan melindungi pentingnya kekayaan intelektual menjadi salah satu prioritas Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Perlu kami sampaikan bahwa sebanyak 83.076 ciptaan di tahun 2021 yang sudah kita catatkan perlindungan kekayaan intelektualnya dan sebanyak 62% dari pencatatan ciptaan tersebut adalah jenis karya tulis. Hal ini menunjukkan minat dan kreativitas masyarakat Kalimantan Selatan dalam menghasilkan karya tulis begitu tinggi khususnya dari kalangan akademisi dan universitas dan hal inilah yang terus kami dorong untuk terus ditingkatkan,” ucap Lilik.

Kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto serta Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Lembaga Menajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu Marulam J. Hutauruk dan Rien Uthami Dewi yang mengupas terkait aspek hukum dan proses administrasi dalam pendaftaran hak cipta melalui POP HC yang mempermudah proses pencatatan tersebut.

“Dengan kehadiran para narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya, kegiatan ini dapat menjadi suatu ruang diskusi yang sangat bermanfaat dan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang penting bagi peserta dan juga bagi perkembangan regulasi pencatatan hak cipta kedepannya,” pungkas Lilik.

Tak lupa Lilik Sujandi juga memberikan apresiasi atas animo peserta dalam mengikuti kegiatan ini dan mengajak masyarakat Kalimantan Selatan untuk berlomba melahirkan karya kreatif yang bermanfaat, bukan saja manfaat ekonomis bagi penciptanya tetapi juga bagi kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

“Melalui kegiatan ini juga harapannya masyarakat umum selaku konsumen, dapat lebih memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya-karya intelektual, dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti memalsu atau membajak karya orang lain,” pesan Lilik.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, teks : Joel, foto: Pendi, ed : Eko)

19 KI CIPTA 6

19 KI CIPTA 419 KI CIPTA 6

 


Cetak   E-mail