Optimalkan Kerjasama Dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalsel Hadirkan Tim LMKN dan Gandeng Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel

WhatsApp Image 2022 04 18 at 14.55.42

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam upaya mengembangkan serta terus mendorong pentingnya Kekayaan Intelektual ditengah masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus lakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra dalam mensosialisasikan pentingnya kesadaran tentang manfaat dari pendaftaran kekayaan intelektual dan meningkatkan peran Pemerintah dalam perlindungan Hukum yang diberikan. Berangkat dari hal tersebut,
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadirkan Tim dari Lembaga Menejemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lakukan audiensi terkait kerja sama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, (18/04) bertempat di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kunjungan yang dilakukan, Kanwil Kemenkumham Kalsel diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah didampingi kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina sementara dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan diwakili oleh Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Marulan J. Hutauruk dan Rien Uthami Dewi.

Mengawali pertemuan, Kadiv Yankumham, Ngatirah menyampaikan "Banyak hal yang sebenarnya bisa kita lakukan bersama terkait perlindungan kekayaan intelektual, dimana dari sudut pandang pariwisata juga memilki potensi yang besar terdapat kekayaan intelektual maka dari itu kami bersama kawan-kawan di Kanwil Kemenkumham Kalsel mengajak Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel untuk bergerak memajukan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan," ucapnya.

Marulan J. Hutauruk sebagai perwakilan dari Lembaga Menejemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bergerak menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia menyampaikan peran LMKN. "LMKN dibentuk atas lahirnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terkait itu maka kami bertugas membuat regulasi tentang pengelolaan royalti khusus musik, selain itu kita juga melakukan manajemen terhadap royalti tersebut yang dipergunaan oleh pengguna musik baik secara public performance seperti pemutaran musik di kafe, hotel ataupun tempat umum yang memutar lagu yang sudah tercatat hak ciptanya maupun yang non public performance seperti penggunaan lagu dalam iklan, tentu untuk me-menejemen hal tersebut perlu peran dan koordinasi banyak pihak baik itu pelaku industri maupun Instansi Pemerintah agar hak-hak si pencipta lagu dan musik ini tetap mereka dapatkan dari royalti tersebut," ujarnya menjelaskan.

LMKN sendiri mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dalam hal ini termasuk para seniman daerah dengan berbagai macam karya seninya yang tentu perlu diapresiasi oleh Pemerintah agar hasil karya yang mereka ciptakan memiliki nilai ekonomis yang berdampak pada berkembangnya kreatifitas seni musik dan cipta lagu karena bisa menjadi sumber perekonomian bagi pelaku industri seni kreatif itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan, M Syarifuddin mendukung kerjasama yang dilakukan. "Kita harapkan dari kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Kanwil Kemenkumham Kalsel akan berdampak positif termasuk dari segi pariwisata sehingga perlu apresiasi terhadap pelaku seni didaerah serta pelaksanaan regulasi yang mendukung perlindungan KI," tuturnya.

Kanwil Kemenkumham Kalsel sendiri terus berupaya dalam melakukan perlindungan hak kekayaan inteletual seperti menjalin sinergitas pelaksanaan tugas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dengan berbagai Instansi Pemerintah maupun Lembaga lain yang bergerak di bidang yang sama. Selain itu, edukasi kepada msyarakat juga gencar dilaksanakan melalui Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual guna mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual dan serta perlindungan hukum yang diberikan sebagai bagian pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) terkait pelayanan prima bagi masyarakat, di mana terdapat inovasi berupa Forum Penggiat Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel yang bertujuan untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus melindungi usaha yang akan meningkatkan kesejahteraaan ekonomi pada masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 04 18 at 14.55.42

WhatsApp Image 2022 04 18 at 14.55.42

WhatsApp Image 2022 04 18 at 14.55.42

WhatsApp Image 2022 04 18 at 14.55.42

WhatsApp Image 2022 04 18 at 14.55.42


Cetak   E-mail