Komitmen Perkuat Pengwasan dan Pengendalian Intern, Jajaran Kemenkumham Kalsel Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, SPIP, Manajemen Risiko, dan WBS

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi juga sebagai media sosialisasi kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel, baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis agar mengetahui dan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Whistle Blowing System (WBS) pada hari Rabu, (13/04) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya SPIP dan pengendalian internal.

“SPIP dapat mengukur deviasi pada risiko yang tidak terkontrol dengan sasaran yang disajikan dalam kurun waktu satu tahun dan memiliki target. Dalam proses mitigasi risiko ini kita dapat mengetahui dimana penempatan risiko tersebut dan mengapa risiko itu terjadi dan ini dapat dilakukan melalui manajemen risiko yang seperti apa.” ujarnya.

SPIP disampaikan Kakanwil harus terukur dan terintegrasi antara satu dengan lainnya sehingga harus dapat terdokumenasi dan tuliskan matriks risikonya, berapa nilai eksesnya, dan itulah tata kelola mengukur ini yang perlu kita dengarkan dari ahlinya. "Kesuksesan private sector (swasta) salah satunya adalah kemampuan dalam membuat sistem mitigasi risikonya," ungkap Lilik Sujandi.

SPIP harus terukur sehingga harus terdokumentasi ditulis risikonya apa, nilai berapa eksesnya, dan perlu dengarkan dari ahlinya. Kesuksesan swasta salah satunya adalah kemampuan membuat sistem mitigasi risikonya.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Pengendalian Gratifikasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Manajemen Risiko, dan Whistle Blowing System sehingga dapat meningkatkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP serta menerapkan Manajemen Risiko di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selain itu dilakukan pula sosialisasi agar tertanggulanginya praktek Pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terbangunnya perubahan mindset ASN dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun.

Adapun narasumber pada kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) orang, 2 (dua) hadir secara langsung, dan satu orang berhadir secara virtual dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Narasumber pertama, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Siti Sofiatun mengatakan “Manajemen Risiko merupakan bagian dari SPIP, dimana dalam SPIP ada metode penilaian mandiri SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), yang memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Pada SPIP ada perubahan penilaian dan dalam perencanaan proses organisasi apakah program yang dibuat sudah berorientasi hasil dan merupakan turunan cascading tingkat di atasnya dalam mencapai visi dan misi,” ungkap Sofi.

Selain materi SPIP, Siti Sofiatun yang akrab dipanggil Sofi ini juga memaparkan materi terkait pengendalian gratifikasi. Untuk narasumber kedua, Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Niken memaparan materi terkait teknis pendampingan manajemen risiko.

“MR bukan bukanlah aib dari satuan kerja namun dapat membantu mengidentifikasi apa saja yang bisa menjadi bahaya terlebih untuk citra dari satker tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan narasumber ketiga, dibawakan secara virtual dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI oleh Puji yang memaparkan materi tentang Whistle Blowing System. Puji memaparkan bahwa tujuan dan manfaat WBS ini ada tiga yakni membantu mewujudkan Good Governance, meningkatkan partisipasi ASN Kemenkumham dalam upaya pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi), dan merupakan salah satu bentuk implementasi dari penerapan good governance khususnya dalam tranparansi dan akuntabilitas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, perwakilan Unit Pelaksana Teknis dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Bapas Kelas I Banjarmasin, dan Kanim Kelas I TPI Banjarmasin. Serta dihadiri secara virtual oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel – teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26
WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

WhatsApp Image 2022 04 13 at 22.12.26

 

 

 


Cetak   E-mail