Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Monev Desa Sadar Hukum di Hulu Sungai Tengah

12 JDIH 7

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dah HAM Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Ayuang dan Desa Aluan Mati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin-Selasa (11-12/4). Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah untum mempercepat pembentukan Desa Sadar Hukum di Kalimantan Selatan.

Dalam proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini juga disambut baik oleh Saperi selaku Kepala Desa Ayuang dan pada hari berikutnya dilanjutkan dengan monev di desa Aluan Mati.

Nurhaina selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH menyampaikan pembangunan kesadaran hukum masyarakat tidak terlepas dari efektivitas dari berlakunya hukum yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. “Hal ini dapat kita lihat dari bagaimana masyarakat memahami hukum itu sendiri, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus mendorong terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di daerah untuk menciptakan kesadaran atas hukum tersebut,” pungkas Nurhaina.

Hal senada juga disampaikan oleh oleh Saperi, Kepala Desa Ayuang bahwa selama ini pihaknya kerap melaksanakan kerja sama dengan Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan untuk sosialisasi tentang pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat.

“Selama ini di Desa Ayuang sudah sering mengadakan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran hukum bagi masyakarat bersama Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan. Tentu dengan rencana Desa Ayuang yang menjadi Desa Sadar Hukum bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel kami sangat antusias karena dapat memberikan pemahaman lagi terkait permasalahan hukum bagi warga desa,” ucapnya.

Kegiatan ini juga membahas terkait dengan indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan oleh badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ini menjadi hal yang penting agar nantinya Desa/Kelurahan yang telah dibina mampu memenuhi indikator tersebut.

Upaya untuk membangun kesadaran hukum bagi masyarakat desa juga memerlukan sinergitas antar lembaga, yaitu Kanwil Kemenkumham Kalsel dan unsur Pemerintah Daerah beserta Perangkat Desa atau Kelurahan. Pembangunan kesadaran hukum itu harus dilakukan secara berkelanjutan dan terarah agar terbentuk suatu budaya hukum didalam masyarakat.

“Diharapkan dengan dilakukannya moitoring dan evaluasi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, dapat meningkatkan kualitas pehaman warga desa terhadap hukum sehingga memberikan manfaat yang positif,” pungkas Nurhaina selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH. (Humas Kanwil Kalsel, teks: Tutus, foto : Togi, ed : Eko)

12 JDIH 712 JDIH 712 JDIH 712 JDIH 712 JDIH 712 JDIH 7


Cetak   E-mail