Lestarikan Budaya Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

001

Lestarikan Budaya Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Banjarbaru, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan sebagai instansi vertikal dan perpanjangan tangan dari Direktorat  Jenderal Kekayaan Intelektual  di wilayah dan memiliki peran penting dalam pelaksanaan sosialisasi kekayaan  intelektual. Oleh karenanya, Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Daerah”, bertempat di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Selasa (12/04).

Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Acara pun dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham kalsel, Lilik Sujandi. Dihadiri juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ngatirah) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Sri Yuwono). Para peserta undangan yang terdiri dari berbagai macam instansi terkait di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom. Terhubung secara virtual narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Purnama Sari selaku Koordinator Pemberdayaan KI dan hadir langsung narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Raudati Hildayati selaku Kepala Bidang Kebudayaan.

Kegiatan yang diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya promosi dan diseminasi KIK adalah untuk memberikan wawasan pada bidang KIK bahwa akan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah sebagai wali dalam kepemilikan hak ekonomi secara tradisional ataupun adat.

“Kekayaan Intelektual disamping menjamin pendaftaran yang terkait dengan kekayaan intelektual berbasis privasi dan kekayaan intelektual secara sepadan memberikan ruang untuk para pendaftar bagi kekayaan yang bersifat komunal. Komunal sendiri berbasis komunitas atau sosial sehingga output yang akan dilindungi berbentuk karya bersama dari masyarakat. Disinilah kita berkumpul untuk menambah wawasan terkait kekayaan intelektual komunal sebagai identitas daerah dengan menghadirkan para narasumber. Semoga kegiatan ini memberikan keberkahan bagi kita semua, bukan hanya ilmu namun niat yang baik untuk kita dan masyarakat”, ungkap Lilik yang sekaligus membuka secara resmi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber yang dimoderatori oleh Ryna Frensiska selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kalsel. Narasumber pertama dari DJKI, Erni Purnamasari menjelaskan tentang perlindungan dan pemanfaatan KI Komunal di daerah yang arinya setiap pengetahuan dan ekspresi budaya yang dihasilkan oleh masyarakat adat merupakan hasil kreativitas intelektual masyarakat adat.

Narasumber kedua dari Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Prov. Kalsel, Raudati Hildayati menjelaskan tentang warisan budaya tak benda sebagai kekayaan intelektual komunal dan identitas daerah. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta yang hadir secara langsung maupun secara virtual. (Humas Kanwil Kalsel – foto & teks: Ricky, ed: Eko)

002

002

002

002

002

002

002

002

002

002

002


Cetak   E-mail