Penuhi Permohonan Harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Kalsel Selenggarkan Rapat Bahas Raperda Kabupaten Tanah Bumbu

ut3

 

Banjarmasin, Humas_Info – Untuk memenuhi surat permohonan untuk melakukan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terhadap 2 (dua) buah Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi, Kanwil Kemenkumham Kalsel meyelenggarakan rapat pembahasan Raperda dari Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Bertempat di ruang Rapat Kakanwil, Rabu (06/04) kegiatan rapat dipimpin oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dihadiri Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan

Hadir pula mewakili Pemda Tanah Bumbu yakni dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten tanah Bumbu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perancang Peraturan Perundang–undangan Kabupaten tanah Bumbu.

Kedua Ranperda Kabupaten Tanah Bumbu tersebut mendapat tanggapan, saran dan masukan dari para perancang, baik secara teknik penyusunan sesuai dengan lampiran II Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang–undangan maupun substansi, baik lisan dan tertulis. Secara khusus, Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha mendiskusikan terkait kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dalam pembinaan dan pengawasan dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten tanah Bumbu, Briyan Agisoko mengatakan tanggapan atas pelaksanaan rapat harmonisasi. ”Saya baru sekali ini menjalankan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, semenjak diterbitkannya Undang–Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 tentang perizinan sudah tidak sesuai lagi. Oleh karenanya perlu pengaturan yang relevan dan sesuai untuk kemudahan menarik investasi di daerah," ucapnya.

Ahli Teknik Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, Tri Fendy R menanggapi saran dan masukan perancang. “Ranperda irigasi sudah mulai lama diinginkan karena sangat penting sebagai acuan kebijakan dari pimpinan dan acuan di lapangan. Untuk judul Ranperda akan lebih spesifik diubah menjadi pengelolaan irigasi sesuai dengan draft yang baru. Pasal 38 pada Ranperda terkait kajian teknis kita ada masing–masing kewenangan untuk pusat, provinsi, dan kabupaten. Dalam penentuan jarak sempadan bangunan irigasi akan didasarkan berdasarkan kewenangan masing–masing. Dalam hal irigasi teknis akan kami koordinasikan dengan daerah yang sudah menjadi irigasi teknis. pungkasnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko)

 

ut4

 

ut5

 

 

ut2

 

ut1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail