Diskusikan Akses Keadilan Untuk Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Kalsel Terima Kunjungan Kerja Dari Bagian Hukum Pemko Yogjakarta

WhatsApp Image 2022 04 05 at 11.48.28 1

Banjarmasin, Humas_info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terima kunjungan kerja dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini disambut Nurhaina selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH bersama jajarannya. Selasa, 5/4/2022.

Dalam kunjungannya, Kepala Bagian Hukum, yang diwakili oleh Xaverius Vanny menyampaikan terkait dengan keinginan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan studi banding dan sharing pelaksanaan bantuan hukum yang di selenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Dalam Pasal 19, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum diberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan angggaran penyelenggaraan bantuan hukum gratis di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengingat bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dan negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, khususnya warga masyarakat yang tidak mampu.

“Adapun maksud tujuan kami adalah studi banding, terkait implementasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, karena di Kalsel beberapa daerah telah memiliki Perda Bantuan Hukum, artinya Bantuan Hukum sudah berjalan beberapa tahun terakhir” ungkap Vanny.

Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 13 Kabupaten dan kota, beberapa diantaranya telah memiliki Perda Bantuan Hukum yaitu Pemprov Kalsel, Pemko Banjarmasin, Pemko Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banjar, dan Kab Hulu Sungai Selatan.
“Di Kalimantantan Selatan beberapa daerah telah memiliki Perda Bantuan Hukum, hal ini sejalan dengan keinginan untuk memberikan akses keadilan seluas-luasnya untuk masyarakat miskin.” Jawab Yulli.

“Adapun kendala yang terjadi biasanya terkait dengan domisili penerima bantuan, kriteria dan pengertian masyarakat “miskin” di beberapa daerah yang berbeda, dan lain sebagainya”. Tambah Yulli.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan selatan merasa sangat senang atas kunjungan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Komunikasi yang baik antar instansi pemerintah merupakan wujud keinginan bersama dalam upaya melayani masyarakat secara optimal, karena hak masyarakat untuk mendapat akses keadilan harus dibahas secara serius dan hal ini membutuhkan referensi yang luas agar pelaksanaan bantuan hukum semakin baik. (Kontributor Penyuluh Hukum/Yulli Rachmadani, Dianoor, ed : Yusika, Eko).

WhatsApp Image 2022 04 05 at 11.48.28 1

WhatsApp Image 2022 04 05 at 11.48.28 1


Cetak   E-mail