Bulan Puasa Tetap Berkinerja, Kemenkumham Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi untuk Dua Raperda Kabupaten Tanah Laut

gh1

 

Banjarmasin, Humas_Info – Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut untuk Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kerjasama Daerah, maka pada hari ini, Selasa (05/04) bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Kalsel digelar rapat harmonisasi dengan menghadirkan para pihak yang terkait. Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Laut beserta Jajaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Bagian Hukum, Taufikkurrahman menyampaikan ungkapan rasa terima kasih atas atensi dan fasilitasi dari jajaran Kemenkumham Kalsel dalam penyusunan Raperda Kabupaten Tanah Laut. “Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan karena sudah menjadwalkan rapat harmonisasi untuk 2 Raperda Kabupaten Tanah Laut yaitu tentang raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kerjasama Daerah terkait dengan raperda kerjasama daerah dikarenakan tidak adanya Perda tersebut sebelumnya untuk itu kami berinisiasi dalam penyusunannya. Terhadap masukan dan tanggapan yang akan disampaikan diharapkan akan menyempurnakan terhadap pasal dan materi muatannya," ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Tala, Joko Wiryanto mengatakan “dari beberapa kali evaluasi berdasarkan Undang–Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diamanahkan untuk membuat Perda tentang penanaman modal. Kabupaten Tanah Laut juga telah menerima penghargaan pelayanan publik, yang tentunya agar kami lebih baik lagi dalam memberikan pelayananan. Hal tersebut harus didampingi dengan regulasi pendukung Kabupaten Tanah laut saat ini masih belum memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) meskipun sebelumnya sudah dikoordinasikan," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyampaikan sambutannya, “para perancang telah memberikan tanggapan, saran dan masukan terhadap 2 Raperda dari Kabupaten Tanah Laut meskipun sedang menjalankan ibadah puasa 2 Raperda tersebut dibahas pasal demi pasal. Terkait Mall Pelayanan Publik (MPP) yang belum dimiliki Kabupaten tanah Laut, nantinya kami akan memberikan masukan dan koordinasikan karena sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang telah memilikinya di antaranya Kota Banjarbaru, Tanjung dan Kandangan. Mereka bersurat kepada kami untuk mengisi layanan publik tersebut, ucapnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko)

 

gh4

 

gh7

 

gh1m

 

gh3

 

gh8

 

gh9

 

gh5

 


Cetak   E-mail