Pastikan Pemberi Bantuan Hukum Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Panwasda Lakukan Monev Bantuan Hukum

monev Bankum 1

Banjarbaru, Divyankumham_Info - Dalam rangka memastikan kualitas pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kalimantan Selatan sesuai prosedur, Kantor Wilayah melalui Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Martapura dan Kota Banjarbaru. Kegiatan ini dilaksanakan Plt. Kepala Bidang Hukum, Riswandi, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Nurhaina, JFT Penyuluh Hukum, Yulli Rachmadani dan Tulus Achir Cahyadi, dan JFU Pengelola Bantuan Hukum, Togi Leonardo Situmorang.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pemberian Bantuan Hukum ini melingkupi perkara Litigasi yaitu pidana, perdata, tata usaha negara maupun Non Litigasi. Diharapkan pemberian bantuan hukum yang telah terlaksana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tepat sasaran. Aspek profesionalitas dari Pemberi Bantuan Hukum juga menjadi poin penting dalam kegiatan monitoring ini.

Pelaksanan kegiatan pada awalnya berkunjung ke Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura, yang merupakan OBH baru yang terakreditasi pada tahun ini. Kedatangan ini dalam rangka melihat sampai sejauh mana proses pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan serta apa saja kendala yang dihadapi sebagai OBH baru. Ketua LBH Intan, Rahmi Fauzi menyampaikan bahwa sampai sejauh ini proses pengajuan perkara pada aplikasi Sidbankum berjalan dengan lancar. "Kami telah menggunakan aplikasi Sidbankum, sudah berjalan sangat baik dan telah mengupload beberapa perkara baik litigasi maupun non litigasi. Hanya saja masih butuh waktu untuk memahami sistem pada aplikasi agar proses pengajuan perkara dapat lebih maksimal," ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan pada Posbakumadin Banjarbaru. Ini dilakukan untuk mendorong Posbakumadin agar segera mempercepat proses pengajuan perkara. Ketua Posbakumadin Banjarbaru, Edi Gutomo, menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi. "Permasalahan yang kami hadapi adalah mengenai pemenuhan persyaratan yang mesti diupload, seperti KTP penerima bantuan hukum yang susah didapatkan. Dokumen tersebut seringkali hilang dalam menjalani proses hukum. Kemudian syarat administratif lain seperti surat dakwaan, tuntutan yang sering belum lengkap tanda tangannya," jelas Edi.

Atas kendala ini Plt. Kabid Hukum menyampaikan agar setiap permasalahan harus selalu dikomunikasikan dengan petugas Kantor Wilayah, agar segera didapatkan solusinya. "Beberapa permasalahan untuk dapat diinventarisir dan dikomunikasikan kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel. Hal ini juga agar proses penyerapan anggaran OBH tidak tersendat, yang kemudian akan merugikan pada saat dievaluasi nanti. Diharapkan agar sekretariat OBH tidak kosong, sehingga masyarakat mudah dalam mengakses layanan," ucap Riswandi.

Kegiatan monev kemudian dilanjutkan pada Lapas Banjarbaru, dengan melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) orang penerima yang telah selesai menerima bantuan hukum. Hal ini demi memastikan apakah pemberian layanan bantuan hukum yang diterima sudah mengakomodir hak-hak dari penerima, dan OBH telah melaksanakan layanan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Adapun kendala yang terjadi adalah sistem persidangan yang online sehingga membuat komunikasi para penerima bantuan hukum dan OBH terkesan minim. Melalui Pemantauan dan Evaluasi ini nantinya menjadi bahan dalam peningkatakn kualitas layanan bantuan hukum di Kalimantan Selatan. (Kontributor, Divyankumham/Togi, ed: Iwan/Eko)

monev Bankum 2

monev Bankum 2

monev Bankum 2

monev Bankum 2

monev Bankum 2


Cetak   E-mail