Langkah Awal Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Kemenkumham Kalsel Lakukan Survey dan Pengambilan Data di Duta Mall Banjarmasin

31 KI SERT 10

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan survey dan pengambilan data dalam rangka sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang akan semakin gencar dilaksanakan guna memastikan penegakan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan. Kegiatan yang juga merupakan salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini menyasar pengelola pusat perbelanjaan, pemilik tenan, dan masyarakat selaku konsumen.

Berhadir pada kegiatan survey dan pengambilan data dilaksanakan di Duta Mall pada hari Kamis, (30/3) Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, Hardiyanti Yuliana, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Ryna Frensiska, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Togi Leonardo Situmorang, Pengelola Bantuan Hukum.

Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel ini didampingi oleh pihak Manajemen Duta Mall Banjarmasin untuk melakukan survey dan mengambil data melalui kuesioner kebeberapa tenan diantaranya CA Camela, Nobby, VZ dan Donna Store yang berfokus di sektor penjualan pakaian serta Willies Bakery yang merupakan tenan disektor makanan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi yang mewakili Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan meminimalisir potensi pelanggaran kekayaan intelektual yang menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat perdagangan.

“Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual pada satu sisi akan memberikan manfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, pada sisi lain juga memberikan jaminan keamanan bagi konsumen atas keaslian serta kualitas dari
suatu produk,” ucap Riswandi. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina dimana kuisioner yang dibagikan kepada pemilik tenan ini bermaksud untuk mengetahui sejauh mana kesadaran untuk tidak menjual produk-produk yang melanggar kekayaan intelektual.

“Selain itu pengambilan data juga kami lakukan kepada masyarakat selaku konsumen. Kuesioner ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesadaran masyarakat untuk membeli barang-barang yang berbasis kekayaan intelektual, artinya kesadaran terkait apakah pusat perbelanjaan itu menjual produk asli dan tidak melanggar HKI,” ucap Eka.

Sertifikasi ini nantinya dapat menjadi bukti bahwa pusat perbelanjaan memiliki komitmen untukmenjual barang-barang asli dan berkualitas guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini tentu juga bermanfaat untuk menghindarkan pengelola pusat perbelanjaan dari potensi pelanggaran hukum dan bagi masyarakat kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan selaku konsumen dalam berbelanja tanpa perlu mengkhawatirkan kualitas suatu barang yang ingin dibeli. (Kontributor Divisi Yankumham: Leonardo – Ed: Joel/ES)

31 KI SERT 1031 KI SERT 1031 KI SERT 1031 KI SERT 1031 KI SERT 1031 KI SERT 1031 KI SERT 1031 KI SERT 1031 KI SERT 10


Cetak   E-mail