Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

harmon kab tapin 1

Banjarmasin, Yankum_Info – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kanwil Kemenkumham Kalsel gelar Rapat Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Selasa (30/03). Mewakili pimpinan Kantor Wilayah yang melaksanakan tugas di luar Kantor, maka rapat dipimpin oleh Plt. Kabid Hukum, Riswandi, yang juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Wagimin dan Bagian Hukum Kabupaten Tapin yang terdiri dari Analis Hukum beserta jajaran staf.

Mewakili pimpinan, Plt. Kabid Hukum Kemenkumham Kalsel, Riswandi menyampaikan harapan agar dilakukan diskusi bersama-sama terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Saran dan masukan sangat diperlukan agar Raperda memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Wagimin selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapin menyampaikan penataan ruang di kabupaten/kota untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. “Agar cita-cita tersebut terwujud, diperlukan lahan pertanian eksisting dan tidak dialih fungsikan untuk keperluan di luar pertanian pangan. Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional,” jelas Wagimin.

Dalam kesempatannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan M. Rezki Kusuma menyampaikan bahwa Implementasi alih fungsi lahan pertanian sesungguhnya dapat dilakukan selama tidak merugikan dan dapat ditekan serta dinetralisasi. Ada tiga strategi yang dapat ditempuh dan harus dilaksanakan secara sertentak.

“Strategi yang dapat kita lakukan adalah (1) memperkecil peluang terjadinya alih fungsi lahan pertanian dengan mengurangi intensitas faktor yang dapat mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian; (2) mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan pertanian dalam rangka menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan; dan (3) menanggulangi atau menetralisir dampak negatif alih fungsi lahan pertanian,” ujar Rezki.

Pada rapat tersebut, dilakukan pula pembahasan Raperda terkait Keolahragaan. Raperda yang saat ini disusun masih mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Bahwa saat ini baru saja disahkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kepada pemrakarsa Raperda disarankan untuk melakukan penyesuaian Raperda dengan UU yang baru saja berlaku. (Kontributor Divyankum/Danang/Ryna, ed: Iwan/Eko).

harmon kab tapin 2

harmon kab tapin 2

harmon kab tapin 2

harmon kab tapin 2

harmon kab tapin 2

harmon kab tapin 2

harmon kab tapin 2

harmon kab tapin 2


Cetak   E-mail