Berikan Layanan Maksimal, Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Raperda Kabupaten HSS

ds1

 

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintahan Daerah telah membentuk Rancangan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kepada Bank Kalsel. Memenuhi tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM, maka bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel Rabu (30/03) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peratiran Daerah yang diajukan oleh Kabupaten HSS. Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Rapat harmonisasi dihadiri pejabat yang mewakili pimpinan Kantor Wilayah, yakni Plt. Kabid Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Hadir mewakili Pemerintah Daerah HSS, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten HSS, Bagian Perekonomian Administrasi Pembangunan, dan Bagian Hukum. Juga hadir pada kegiatan ini, Kepala Cabang Bank Kalsel Kandangan.

Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba.

Kegiatan rapat di buka oleh Plt. Kabid Hukum, Riswandi menyampaikan dan menyambut baik kedatangan para undangan dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan memperkenalkan Para Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang akan menanggapi Ranperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan surat permohonan yang diajukan. "Rapat harmonisasi akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan oleh perancang dan diskusi/Tanya jawab terkait subtansi Raperda dan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Raperda," katanya.

Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyampaikan tanggapan berdasarkan zonasi dan kelompok kerja atau Pokja menanggapi Raperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel. Adapun tanggapan yang disampaikan terkait tanggapan umum (konseptual, yuridis dan subtansi), judul dan konsideran, dasar hukum, diktum, pasal per pasal, dan penjelasan. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko)

 

ds2

 

 

ds3

 

ds4

 

ds5

 

ds6

 


Cetak   E-mail